APEL PAGI VIRTUAL SECARA SERENTAK, SEKJEN KEMENKUMHAM INGATKAN 3 HAL INI

1

Manokwari (10/05/2021) - Dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1442 H yang jatuh pada tanggal 13 Mei 2021, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Papua Barat, Slamet Prihantara beserta para Pimpinan Tinggi Pratama (Pimti) mengikuti Apel Pagi secara virtual via zoom yang diadakan oleh Sekretariat Jenderal Kemenkumham.

Bertindak sebagai Pembina Apel, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkumham, Komjen Pol. Andap Budhi Revianto, S.I.K., M.H.

Melihat fenomena Pandemi Covid-19 yang belum juga mereda di seluruh dunia dengan berkaca pada jumlah kasus Covid-19 yang terus meningkat di India, Sekjen dalam sambutannya meminta seluruh ASN di Lingkungan Kemenkumham untuk selalu menerapkan Protokol Kesehatan yang telah yang dianjurkan oleh pemerintah.

"Learning by experience, belajar dari pengalaman yang ada di India. Apakah kita akan seperti itu. Disisi lain kita bisa melihat datanya.", beber Sekjen.

Berkaitan dengan Hari Libur Idul Fitri dan Cuti Bersama, beliau menjelaskan bahwa hari libur dan cuti bersama mulai terhitung dari tanggal 12 hingga 16 Mei 2021.

"Pada kesempatan ini saya akan menyampaikan menyangkut masalah libur Hari Raya Idul Fitri. Kita nanti libur tanggal 12 sampai dengan tanggal 16. Ini ada SKB (Surat Keputusan Bersama), ada tiga Menteri yang tandatangan disitu. Tanggal 17 diharapkan kita wajib masuk.", jelasnya.

Selanjutnya, menjelang liburan Hari Raya Idul Fitri yang hanya menyisahkan beberapa hari lagi, Sekjen dengan tegas mengatakan bahwa pengawasan keamanan di Lingkungan Kerja (Kantor Wilayah, Lapas, Bapas, Rutan, Rupbasan, Rudenim dan sebagainya) agar diperketat lagi dan lakukan langkah antisipasi terhadap berbagai kejadian yang sifatnya kontijensi, darurat dan unpredictable seperti kebakaran, korsleting listrik, deteksi dini, WBP yang kabur dan lain sebagainya.

"Ukuran keberhasilan ditandai dengan tidak ada kejadian dan atau/ kasus menonjol yang viral dan jadi perhatian masyarakat dan jadi trending topik nasional sehingga akan turunkan citra Kemenkumham. Apabila ada kasus menonjol segera laporkan pada kesempatan pertama kepada Bapak Menkumham dengan tembusan Wamen dan Pimti terkait.", dikutip dari Materi Sambutan Sekjen.

Guna memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Indonesia, beliau menghimbau kepada seluruh ASN di Lingkungan Kemenkumham agar mencermati dengan seksama larangan yang dikeluarkan oleh pemerintah bagi ASN selama Libur Lebaran.

Adapun larangan bagi ASN yang dimaksudkan yaitu tidak boleh adakan bukber, tidak boleh open house, tidak boleh mudik/keluar daerah, tidak boleh ajukan cuti dari tanggal 06 hingga 17 Mei 2021 (kecuali melahirkan, sakit keras dan alasan penting), apabila ada pegawai yang melanggar dapat dijatuhi sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

"Apabila rekan-rekan tidak mematuhi dan melanggar dapat dikenakan sanksi hukum disiplin yang sesuai dengan PP Nomor 53. Jadi tolong para Kakanwil, saudara Irjen, tolong atensi terhadap seperti ini. Dasarnya sudah jelas, dari SE Kasatgas Covid, SE Menpan dan semuanya termasuk juga atas nama Menteri Hukum dan HAM, saya juga menandatanggani Surat Edaran tersebut.", himbau Sekjen.

Menutup sambutannya, mewakili Menteri Hukum dan HAM, beliau menyampaikan Selamat Hari Raya Idul Fitri bagi ASN Kemenkumham yang merayakannya.

"Pada kesempatan ini, saya atas nama Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, atas nama Bapak Menteri, atas nama Pimpinan Kementerian Hukum dan HAM, saya menghaturkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah. Taqobalallahu Minna Wa Minkum Taqobal Ya Karim. Minal Aidin Wal Faidzin. Mohon Maaf Lahir dan Batin", ucapnya.

Selain Kanwil Kemenkumham Papua Barat, kegiatan yang dilaksanakan dari Gedung Sekretariat Jenderal ini juga diikuti oleh Unit Eselon I di tingkat pusat dan seluruh Kantor Wilayah dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) yang ada di daerah secara serentak via aplikasi zoom dan live streaming (live.kemenkumham.go.id).

Pimti yang turut hadir mengikuti apel pada siang itu di Aula II Kanwil Kemenkumham Papua Barat bersama-sama dengan Kakanwil, diantaranya Kepala Divisi Administrasi (Kadivmin), Piet Bukorsyom, Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas), Masjuno, Kepala Divisi Imigrasi (Kadivim), A. Pallawarukka dan Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankum), Alex Cosmas Pinem.

Selain Pimti, Apel serentak ini juga diikuti oleh pejabat Administrator, Pengawas, JFU dan JFT di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Pabar dari ruangan yang berbeda.

HUMAS KEMENKUMHAM PAPUA BARAT "PASTI BISA", (Berwibawa, Inspiratif, Santun dan Amanah)

2

3

4

5

6

8

9

10

11

12

13

15

16

Cetak