WUJUDKAN PROFESIONALITAS PEGAWAI, KANWIL KEMENKUMHAM PAPUA BARAT GELAR INTERNALISASI KODE ETIK PNS

1

Manokwari (27/05/2021) - Bertempat di Aula II Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat, pagi tadi telah dilaksanakannya Internalisasi dan Publikasi Kode Etik PNS di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Papua Barat yang dihadiri oleh pejabat Administrator, Pengawas, JFT dan JFU.

Kegiatan diawali dengan penyampaian maksud dan tujuan yang disampaikan oleh Kepala Bagian Umum (Kabagum), Ancelina Paseru selaku Moderator.

Adapun maksud dan tujuan internalisasi kode etik PNS ini yaitu untuk mewujudkan kedispilinan dan tata nilai PASTI (Profesional, Akuntabel, Sinergi, Transparan dan Inovatif) bagi pegawai di jajaran Kanwil Kemenkumham Papua Barat dalam menjalankan tusinya sekaligus mendukung sasaran Reformasi Birokrasi yang bersih dan akuntabel.

Selanjutnya, penyampaian materi dari Kepala Divisi Administrasi (Kadivmin), Piet Bukorsyom. Materi yang disajikan oleh Kadivmin kepada para pegawai yang hadir dipagi hari tersebut yaitu Kode Etik dan Kode Perilaku Pegawai yang termuat di dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2017.

Dengan dilaksanakan kegiatan ini, diharapkan seluruh pegawai Kanwil Kemenkumham Papua Barat menjadi disiplin dalam bekerja dan dapat memahami dengan baik bagaimana menjaga sikap, perilaku, perbuatan, tulisan, dan ucapan dalam menjalankan tugas dan pekerjaan serta tanggung jawabnya sebagai PNS dengan berpedoman pada tata nilai PASTI.

HUMAS KEMENKUMHAM PAPUA BARAT "PASTI BISA", (Berwibawa, Inspiratif, Santun dan Amanah)

2

3

4

5

6

7

Cetak