SOSIALISASI SEKALIGUS BERI PENGUATAN PELAYANAN PUBLIK BERBASIS HAM, TIM DITJEN HAM SAMBANGI LPP MANOKWARI DAN UPT KEMENKUMHAM PABAR LAINNYA

86a85d0c 646a 4b5e 9aba abae1ed9e9a0

Manokwari, 08/06/2021 - Dalam rangka melakukan sosialisasikan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) No 27 Tahun 2018 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) kepada Jajaran Kemenkumham di Wilayah Papua Barat, Tim Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia (Ditjen HAM) Kementerian Hukum dan HAM RI dengan didampinggi Tim dari Sub Bidang Pemajuan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat sambanggi sejumlah Unit Pelakasana Teknis (UPT) Kemenkumham Pabar di Wilayah Manokwari.

Salah satu UPT yang di sambanggi oleh Tim Ditjen HAM siang tadi yaitu Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas III Manokwari, dengan didampinggi Kasubbid Pemajuan HAM Ieriman Manda pada kunjungan siang itu tim Ditjen HAM yang dipimpin oleh Kasubdit Diseminasi dan Penguatan Wilayah II, Olivia D. Ayu Q bersama dua Stafnya mengsosialisasikan Permenkumham tersebut kepada Jajaran di LPP Manokwari secara langsung.

Adapun Sosialisasi dan Penguatan Permenkumham tentang Layanan Publik Berbasis HAM yang dilakukan tim Ditjen HAM di LPP lebih dikhususkan terkait sarana dan prasarana sesuai indikator P2HAM yang tertuang dalam Permenkumham No 27 Tahun 2018 tentang Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM.

Disampaikan oleh Olivia D. Ayu Q selaku Kasubdit Diseminasi dan Penguatan Wilayah II usai beri penguatan kepada jajaran di LPP bahwa sesuai dengan permenkumham 27 Tahun 2018 ada 3 (tiga) indikator utama yang dinilai disaat pelayanan yang dimaksud dilakukan di LPP Manokwari.

“Ada tiga indikator yang dinilai yaitu Aksesibilitas, Ketersedian Petugas, Kepatuhan. Dan ketiga indikator itu masing dijabarkan dari beberapa kriteria sesuai dengan objek penilaiannya”, Jelas Olivia.

“Dari tiga indikator itu kami memprioritaskan Aksesibilitas kepada pengunjung untuk kelompok rentan (manula, disabilitas, ibu hamil dan anak) dan juga untuk Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang termasuk kelompok dalam kelompok rentan” Lanjut Olivia.

Sementara itu, Kalapas Perempuan Angelina Hukubun saat dikonfirmasi terkait P2HAM Kalapas meyampaikan bahwa sejatinya pelayanan tersebut telah dilakukan di LLP Manokwari terhadap pengunjung maupun WBP nya walapun LPP Manokwari terkendala oleh sarana dan prasarana yang terbatas.

“ Walaupun kami terkendala sarana dan prasarana, kami tidak terbatas dalam memberikan layanan yang maksimal kepada WBP sesuai SOP juga HAM. Berhubungan dengan zona Integritas Kami juga berinovasi dengan membuat layanan kunjungan keluarga WBP melalui WhatsApp, Perawatan kesehatan keliling dilakukan langsung di Blok tahanan dan juga Kunjungan Online (Sinoken) serta inovasi dan kreativitas lainya.” Terang Kalapas.

Terkait dengan Pelayanan Publik Berbasis HAM yang di Sosialisasikan oleh Tim Ditjen HAM ini, Angelina berharap secepatnya LPP Manokwari bisa memiliki gedung Lapas sendiri sehingga pelayanan maupun Inovasi di LPP Manokwari semakin berkualitas dan lebih maksimal dengan adanya sarana dan fasilitas yang memadai.

Adapun pelaksanaan kegiatan ini selain dilakukan di LPP Manokwari juga dilakukan oleh Tim Ditjen HAM di UPT Kemenkumham Papua Barat lainnya di wilayah Manokwari maupun diluar Manokwari.

HUMAS KEMENKUMHAM PAPUA BARAT "PASTI BISA", (Berwibawa, Inspiratif, Santun dan Amanah).

Cetak