Rapat bersama antara Divisi Pemasyarakatan dan Divisi Keimigrasian untuk memenuhi target kinerja B06

rapat 3

Manokwari, selasa, 08 Juni 2021,bertempat di Aula II Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat telah dilaksanakan rapat bersama antara Divisi Pemasyarakatan dan Divisi Keimigrasian untuk memenuhi target kinerja B06. Rapat ini berbentuk diskusi mengenai target kinerja B06 kepala kantor wilayah atau best practice dengan memaparkan apa yang sudah dikerjakan dan masalah-masalah yang sedang dihadapi. Penyampaian best practice pertama disampaikan oleh  kepala Divisi Keimigrasian (Pallawarukka) dan dilanjutkan oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan (Masjuno).

Pallawarukka dalam arahannya menyampaikan rencana best practice yang akan dilaksanakan oleh divisi keimigrasian : pertama, terkait dengan pengawasan orang asing yang telah dilaksanakan melalui Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA). Pengawasan dilakukan melalui operasi gabungan kanwil maupun UPT ditingkat provinsi, kabupaten sampai ke tingkat kecamatan. Kedua, terkait dengan pelayanan Essy passport yang sudah dilaksanakan oleh semua UPT yang ada di kanwil kemenkumham Papua Barat. Ketiga, terkait dengan Laporan Harian Intelijen (LHI) yang wajib di isi untuk melaporkan keberadaan orang asing. Keempat, terkait dengan kolaborasi antara Divisi Pemasyarakatan dengan Divisi Keimigrasian. Divisi Keimigrasian mengusulkan agar UPT Pemasyarakatan wajib melaporkan kepada UPT Keimigrasian mengenai narapidana asing yang sudah bebas dari penjara melalui surat pemberitahuan agar dapat di data keberadaan orang asing.

Arahan rencana best practice berikut disampaikan oleh Masjuno mengenai : Persoalan spesifik yang terjadi di wilayah papua barat yaitu : pertama, belum adanya lapas pengampu untuk narapidana teroris dan/atau untuk narapidana warga negara asing di Papua Barat dan Lapas manokwari diharapkan menjadi lapas pengampu bukan penyangga. Lapas penyangga merupakan lapas yang keberadaannya bukan di ibukota Provinsi. Solusi penanganannya yaitu dengan mengfungsikan beberapa sel sebagai tempat untuk menempatkan narapidana teroris dan/atau untuk narapidana warga negara asing; dan mengusulkan kepada pusat peningkatan kapasitas lapas manokwari menjadi lapas kelas I atau membangun lapas kelas I di wilayah papua barat. Kedua, masalah jangkawan kerja tiap UPT pemasyarakatan dalam hal pengambilan data di wilayah Papua Barat masih sangat diperlukan unit pelaksanaan tatap muka karena jangkauan tiap UPT belum bisa terselesaikan secara Teknologi Informasi dan jaringan internet yang memadai.

Rapat ini dihadiri oleh  pejabat beserta staf pada Divisi Pemasyarakatan dan Divisi Keimigrasian. (Dok/Foto : Humas)

HUMAS KEMENKUMHAM PAPUA BARAT "PASTI BISA", (Berwibawa, Inspiratif, Santun dan Amanah).

 

2

5

18

20


Cetak   E-mail