Sosialisasi Divisi Keimigrasian tentang Penggunaan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) kepada Pegawai di Lingkungan Kemenkumham Papua Barat

sosialisasi1

Manokwari, Jumat (11/06/2021). Dalam rangka memenuhi target kinerja (tarja) B06 pada Kantor Wilayah (kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (kemenkumham) Papua Barat, Divisi Keimigrasian turut berupaya memenuhi tarja. Upaya yang dilakukan adalah dengan melakukan Sosialisasi kepada Pegawai di Lingkungan Kemenkumham Papua Barat.

Kegiatan sosialisasi Divisi Keimigrasian dibagi menjadi 3 sesi, yakni : Tindak lanjut terhadap berita acara pengesahan TPI terkait WBK/WBBM; Evaluasi Laporan Harian Intelegen (LHI) baik dari Divisi Keimigrasian maupun dari Kantor Imigrasi; dan Pemaparan tentang penggunaan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) kepada Pegawai di Lingkungan Kemenkumham Papua Barat.

Kepala Divisi Keimigrasian (Kadiv imigrasi), Pallawarukka selaku pemateri sesi pertama mengawali kegiatan dengan  menjelaskan tujuan dilaksanakan sosialisasi tentang penggunaan APOA yaitu : untuk memberikan pencerahan kepada pemilik tempat penginapan seperti : hotel, apartemen, mess perusahaan, losmen, guest house, villa, tempat kos, rumah kontrakan, dan jenis penginapan lainnya yang bersifat komersil agar dapat melaporkan adanya warga negara asing yang menginap dan agar semua pegawai di       lingkungan kemenkumham Papua Barat memahami apa itu APOA, sehingga dapat menjawab jika di tanya mengenai APOA.  APOA wajib di isi oleh pemilik tempat penginapan agar dapat mengetahui jumlah warga negara asing yang ada di Provinsi Papua Barat, jika pihak tempat penginapan tidak mengisi APOA maka akan di terapkan penegakan hukum yaitu : denda yang harus di bayar sebesar 25 juta dan tindak pidana yang berlaku.

Selanjutnya dilanjutkan dengan memaparkan materi tentang perbaikan LKE WBK/WBBM 2021 KANIM kelas II Non TPI Manokwari hasil desk evaluasi oleh TPI. Dalam paparannya, kadiv imigrasi juga menyampaikan bawah kanwil sebagai verifikator harus berkoordinasi dengan UPT di wilayahnya, terkait indikator yang harus dilakukan perbaikan berdasarkan LKE desk evaluasi TPI. Perbaikan berupa data dukung dan dokumentasi yang harus dilengkapi. Kadiv imigrasi juga menambahkan untuk mencapai WBK/WBBM kita harus mempunyai inovasi-inovasi baru.

Kemudian sesi kedua disampaikan oleh Kepala Sub Bidang Intelegen Keimigrasian, Indarto Sri Mulyono, tentang Evaluasi Laporan Harian Intelegen (LHI) baik dari Divisi Keimigrasian maupun Kantor Imigrasi. Dan dilanjutkan sesi ketiga oleh pemateri sekaligus moderator yaitu Kepala Bidang Intelegen dan Penindakan Keimigrasian (Buono Adi Sucipto). tentang Aplikasi Pelaporan Orang Asing.

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Sub Bidang Perizinan Keimigrasian, Robby sastra, JFT, JFU dan Pelaksana pada Divisi Keimigrasian Kemenkumham Papua barat dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Manokwari, Imam Teguh Adianto.

HUMAS KEMENKUMHAM PAPUA BARAT “PASTI BISA”, (Berwibawah, Inspiratif, Santun dan Amanah).

 

sosialisasi2

sosialisasi3

sosialisasi4


Cetak   E-mail