DIVISI PEMASYARAKATAN KANWIL KEMENKUMHAM PABAR ADAKAN SOSIALISASI BIMTEK SPPT-TI TAHUN 2021

WhatsApp Image 2021 06 15 at 12.31.15

 

 

Manokwari (15/06/2021)- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat melalui Divisi Pemasyarakatan melaksanakan kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Sistem Penanganan Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI)  Tahun 2021, Selasa (15/06).

Sosialisasi ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat, Slamet Prihantara secara daring. Sementara itu di aula tempat pelaksaan kegiatan hadir langsung Kepala Divisi Pemasyarakatan, Masjuno, Para Kepala Bidang di Divisi Pemasyarakatan, Kepala Unit Pelaksanan Teknis Pemasyarakatan wilayah Manokwari, dan pejabat pengawas serta administrator di jajaran pemasyarakatan.

Ketua Panitia yang juga Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan, dan Teknologi Informasi, Jevius Jizreel Siathen dalam laporan menyebutkan bahwa bimbingan teknis ini dilakukan dengan tujuan untuk  menambah pemahaman kepada para operator pemasyarakatan untuk dapat menjaga kepatuhan input data dan menjaga kualitas data penanganan perkara.

Setelah penyampaian laporan dari ketua panita, kegiatan dilanjutkan dengan pengarahan dari Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Papua Barat yang sekaligus membuka secara resmi Sosialisasi tersebut.

dalam arahanya, Slamet Prihantara menyampaikan beberapa hal yang berkenaan dengan pelaksaan Bimtek SPPT-TI. Diantaranya sistem peradilan pidana terpadu di Indonesia yang harus mengharmonisasikan antara penegak hukum yang satu dengan yang lain, salah satu penegak hukum yang ada yaitu pemasyarakatan.  Maka untuk mewujudkan harmonisasi itu, direktorat Jenderal Pemasyarakatan telah membuat aplikasi yang berbasis teknologi yang dapat mengintegrasikan data-data sehingga memudakan pertukaran data antar penegak hukum.

Selanjutnya kakanwil turut menyampaikan bahwa berdasarkan Peraturan Presiden No 54 tahun 2018 tentang strategi nasional pencegahan korupsi, dimana SPPT-TI diharapkan menjadi salah aksi nyata yang dapat menjamin ketepatan, keakuratan serta kecepatan dalam memperoleh pertukaran data dalam penegakan hukum yang berkualitas. Saat ini SPPT-TI telah melibatkan empat lembaga penegak hukum diantarnya Kepolisian RI, Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung, dan Ditjen PAS Kemenkumham. Pengembangan SPPT-TI Juga Melibatkan Bappenas, Kementerian Komunikasi dan Informatika, dan Badan Siber Sandi Negara.

Dalam kesempatan ini, Kakanwil juga  mensyukuri bahwa di Lapas dan Rutan di Papua Barat tidak ada catatan penyebaran kasus covid-19. Kondisi seperti ini patut untuk terus dijaga agar tidak menjadi masalah besar kedepannya.

Menutup sambutannya, kakanwil menyematkan harapan kepada setiap jajaran Pemasyarakat di Papua Barat untuk dapat memberikan kontribusi yang terbaik demi memajukan organisasi Kementerian Hukum dan HAM.

Setelah acara pembukaan selesai, kegiatan dilanjutkan dengan sosialisasi teknis SPPT-TI yang disampaikan oleh Vandu Riski Muwisnawangsa.  17 peserta (operator) yang hadir langsung dan peserta yang mengikuti kegiatan tersebut secara daring dari UPT menunjukan antusias yang tinggi dengan hadirnya pertanyaan-pertanyaan dan diskusi antara peserta dan pemateri.

 

WhatsApp Image 2021 06 15 at 12.31.08

 

WhatsApp Image 2021 06 15 at 12.31.13

 

 


Cetak   E-mail