DIDAMPINGI DIRJEN KEKAYAAN INTELEKTUAL, M LAKOTANI (WAGUB PABAR) SERAHKAN SERTIFIKAT MEREK, SURAT PENCATATAN CIPTAAN DAN PENCATATAN KIK KEPADA PEMILIK

1

Sorong (17/06/2021) - Menjalankan tugas dan fungsinya di daerah, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Divyankum) siang tadi menggelar kegiatan Sosialisasi Layanan Hukum Kekayaan Intelektual di Hotel Belagri.

Kegiatan diawali dengan sambutan dari Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Papua Barat, Slamet Prihantara selaku Ketua Panitia.

Adapun maksud dan tujuan kegiatan yang dibacakan oleh Kakanwil yaitu agar masyarakat mengetahui dan memahami kebijakan pemerintah melalui UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan mendukung pertumbuhan UMKM yang berdaya saing tinggi serta Mendorong peningkatan pendaftaran Kekayaan Intelektual Komunal dan Personal dalam upaya perlindungan hukum dan pelestarian atas Kekayaan Intelektual yang dimilikinya.

Wakil Gubernur (Wagub) Papua Barat, Muhammad Lakotani dalam sambutannya sekaligus membuka secara resmi kegiatan tersebut mengatakan bahwa Pemerintah Provinsi Papua Barat telah berkomitmen penuh dalam membantu dan menfasilitasi pendaftaran hak kekayaan intelektual yang bukan hanya milik komunal tetapi juga perseorangan dan telah memproses pembahasan Peraturan Daerah tentang Hak Kekayaan Intelektual di Provinsi Papua Barat.

Wagub juga memberikan apresiasi kepada Kanwil Kemenkumham Papua Barat yang telah bersinergi bersama dalam memberikan pemahaman dan perlindungan hak kekayaan intelektual yang dimiliki oleh masyarakat khususnya Orang Asli Papua (OAP).

Menutup sambutannya, beliau mengajak masyarakat untuk tetap menjaga kesehatan ditengah-tengah situasi pandemi Covid-19 dengan selalu memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak serta menjaga imun tubuh dengan mengkonsumsi makanan bergizi.

Sebagai keynote speaker, Direktur Jenderal (Dirjen) Kekayaan Intelektual, Freddy Harris berharap dengan adanya sosiliasi kekayaan intelektual ini dapat menumbuhkan lebih banyak lagi ekonomi kreatif melalui UMKM untuk memiliki hak kekayaan intelektual bagi masyarakat di Papua Barat sehingga dapat mendorong investasi dan daya saing daerah.

Dirjen juga berpesan agar kekayaan intelektual yang bersifat komunal maupun perorangan sebaiknya didaftarkan sebelum diklaim sama pihak yang tidak bertanggung jawab demi memperoleh keuntungan

Dalam kegiatan tersebut juga dibagikan 34 surat pencatatan hak cipta, 2 sertifikat merek dan 13 surat inventarisasi kekayaan intelektual komunal yang diserahkan secara langsung oleh Wagub kepada pemilik. Seluruh Kegiatan Sosialisasi Layanan Hukum Kekayaan Intelektual ditutup oleh Wakil Walikota Sorong, Pahimah Iskandar.

Para tamu undangan yang hadir disiang itu, diantaranya Para Bupati/Walikota se – Papua Barat, Instansi terkait, Sekretaris Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual, Direktur Kerjasama dan Pemberdayaan Kekayaan Intelektual, Direktur Merek dan Indikasi Geografis dan seluruh Tim Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual dan notaris se-Papua Barat.

HUMAS KEMENKUMHAM PAPUA BARAT "PASTI BISA", (Berwibawa, Inspiratif, Santun dan Amanah)

2

3

8

4

5

6

7

Cetak