Kanwil Kemenkumham Papua Barat Gelar Rapat Kerja dan Evaluasi Pelaporan Capaian Aksi HAM

rapat ham3

Manokwari – Dalam rangka mewujudkan penghormatan, pemenuhan, perlindungan, penegakan dan pemajuan Hak Asasi Manusia (HAM), Kantor Wilayah (kanwil) Kementeriam Hukum dan HAM (kemenkumham) Papua Barat gelar rapat kerja dan Evaluasi Pelaporan Pencapaian Pelaksanaan Aksi HAM Tahun 2021 bertempat di Aula I Selasa (26/06).

Kepala Kantor Wilayah (kakanwil) kemenkumham Papua Barat, Slamet Prihantara, memberi sambutan sekaligus membuka secara resmi rapat kerja dan evaluasi pelaporan pencapaian pelaksanaan aksi HAM.

Dalam sambutannya, kakanwil  menyampaikan bahwa rapat evaluasi tetap akan dilaksanakan dengan menjalankan protokol kesehatan pencegahan covid 19 dengan tujuan untuk mewujudkan penghormatan, pemenuhan, perlindungan, penegakan dan pemajuan Hak Asasi Manusia (HAM) terhadap kelompok perempuan, anak, penyandang disabilitas dan kelompok masyarakat adat  khususnya di Papua Barat sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang HAM dan Peraturan Presiden Repubik Indonesia Nomor 53 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional HAM (RANHAM).

“Rapat evaluasi merupakan salah satu upaya dalam rangka pencapaian, penyusunan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan rencana-rencana aksi HAM antar kementerian, lembaga, dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD)”,ucap kakanwil.

Kakanwil berharap Kabupaten/Kota Peduli HAM di Papua Barat dapat memenuhi kriteria Kabupaten/Kota Peduli HAM seperti : terpenuhinya hak sipil, politik, ekonomi, sosial dan budaya dan juga bisa lebih banyak yang mendapatkan penghargaan sebagai Kabupaten/Kota Peduli HAM.

Kegiatan di lanjutkan dengan arahan dari kepala Divisi Pelayanan Hukum (kadiv yankum), Alex Cosmas Pinem. Dalam arahannya, kadiv yankum menjelaskan bahwa penghormatan, pemenuhan, perlindungan, penegakan dan pemajuan Hak Asasi Manusia merupakan tanggung jawab bersama terutama menjadi tanggung jawab pemerintah.

“Dalam dokumen RANHAM menjelaskan bahwa Menteri, pimpinan lembaga, gubernur, dan bupati/walikota wajib menyampaikan laporan capaian pelaksanaan RANHAM kepada Panitia Nasional RANHAM setiap 4 (empat) bulan sekali”, ujar kadiv yankum.

Selanjutnya kegiatan dilanjutkan dengan materi, yang menghadirkan narasumber dari Tenaga Ahli Bidang Hukum pada Biro Hukum Setda Provinsi Papua Barat, Henrikus Renjaan dan diikuti oleh perwakilan dari OPD terkait se Provinsi Papua Barat dengan dimoderatori oleh Leni Erna Matruty.

Turut hadir pula Kepala Bidang HAM, Aloysius Yois Fernandez, Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM, Eiriman Manda dan Staf. (Dok/Foto : Humas)

 

HUMAS KEMENKUMHAM PAPUA BARAT "PASTI BISA", (Berwibawa, Inspiratif, Santun dan Amanah).

rapat ham4

rapat ham5


Cetak   E-mail