KAKANWIL TEGASKAN PERAN VITAL KANWIL KEMENKUMHAM PAPUA BARAT DALAM FORUM KOORDINASI HUKUM SE-PAPUA BARAT

1

Bintuni (30/06/2021) - Sebagai upaya meningkatkan kinerja dan koordinasi hukum di wilayah Papua Barat, Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Papua Barat kemarin pagi telah menggelar kegiatan Forum Koordinasi Hukum Kabupaten/Kota Se-Provinsi Papua Barat Tahun 2021.

Kegiatan yang dilaksanakan di Gedung Serba Guna ini diawali dengan sambutan dari Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Papua Barat, Roberth KR. Hammar dan dilanjutkan dengan sambutan dari Gubernur Provinsi Papua Barat, Dominggus Mandacan sekaligus membuka kegiatan secara resmi.

Menyikapi banyaknya produk hukum daerah di Papua Barat yang bermasalah atau belum sesuai kaidah-kaidah sehingga membuat masyarakat menjadi tidak nyaman, Gubernur memandang perlu adanya peraturan perundang-undangan yang dilaksanakan melalui cara dan metode yang pasti baku dan standar yang disusun secara terencana, terpadu dan sistematis dengan yang mengikat semua lembaga yang berwenang.

Beliau berharap dengan ditetapkannya UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Produk Hukum Daerah bisa membantu Pemda dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat atas Peraturan Perundang-Undangan yang baik.

Sebagai salah satu narasumber dari keempat narasumber yang dihadirkan, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Papua Barat, Slamet Prihantara menyajikan materi terkait Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).

Pengharmonisasian Ranperda sebagaimana yang dijelaskan oleh Kakanwil bahwa lahirnya UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, mengamanatkan, proses pengharmonisasian konsepsi rancangan peraturan daerah yang berasal dari Gubernur/Bupati/Walikota kepada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebagaimana yang termuat di dalam Pasal 58 ayat (2) dan Pasal 63.

"pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan daerah yang berasal dari Gubernur dilaksanakan oleh kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan” dan pasal 63 menyebutkan bahwa “ketentuan mengenai penyusunan peraturan daerah provinsi berlaku secara mutatis mutandis terhadap penyusunan peraturan daerah kabupaten/kota", jelas Kakanwil.

Patut diketahui, dalam dua tahun belakangan ini Kanwil Kemenkumham Papua Barat telah melakukan beberapa Pengharmonisasian Ranperda Inisiatif Pemda pasca UU Nomor 15 Tahun 2019 yakni melakukan pengharmonisasian 10 Ranperda Kabupaten Fak-Fak pada tahun 2020 dan Pengharmonisasian 9 Ranperdasus dan Ranperdasi Provinsi Papua Barat pada tahun 2021.

Diakhir penjelsannya, Kakanwil mengharapkan adanya komunikasi dan koordinasi yang baik antara Pemda bersama Kanwil Kemenkumham Papua Barat dalam proses pembentukan Produk Hukum Daerah dan Perda yang dihasilkan harmonis dengan Peraturan Perundang-undangan lainnya.

Turut hadir dalam forum tersebut diantaranya Wakil Bupati Bintuni, Forkopimda Bintuni, Sekda Bintuni, Pimipinan DPRD Bintuni, para Kabag Hukum se-Papua Barat dan para Kabag Perundang Undangan Sekretariat DPRD se-Papua Barat.

HUMAS KEMENKUMHAM PAPUA BARAT "PASTI BISA", (Berwibawa, Inspiratif, Santun dan Amanah)

2

3

4

5

Cetak