AUDIENSI RANCANGAN PERUBAHAN PERMENKUMHAM NO 27 TAHUN 2021, KAKANWIL: TENTUNYA INI KERJA KERAS KITA SEMUANYA

1

Manokwari (09/07/2021) - Sebagai upaya meningkatkan kualitas layanan publik yang sesuai dengan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) pada unit kerja di Lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.

Pagi tadi, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Papua Barat mengikuti secara virtual via zoom Audiensi Rancangan Perubahan Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 27 Tahun 2018 tentang Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM.

Kegiatan yang digelar oleh Direktorat Jenderal HAM (Ditjen HAM) ini membahas tentang perubahan pencatutan kata "Penghargaan" yang dihilangkan pada Permenkumham Nomor 27 Tahun 2018 tentang Penghargaan Pelayanan Publik Berbasis HAM menjadi Pelayanan Publik Berbasis HAM.

Jalannya audiensi diawali dengan pemaparan tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM oleh Direktur Instrumen Ditjen HAM (Timbul Sinaga) dan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Kasubid Instrumen Hak Sipil dan Politik (Sari Puspitawaty) sebagai Narasumber.

Penghilangan kata "Penghargaan" sebagaimana yang dimaksudkan oleh narasumber agar permenkumham Nomor 27 Tahun 2018 ini dilaksanakan secara berkesinambungan pada layanan publik berbasis HAM yang ada di unit kerja dan bukan dijadikan semata-mata untuk mengejar penghargaan.

Dalam kesempatan tersebut, Kakanwil Kemenkumham Papua Barat (Slamet Prihantara) juga terlihat memberikan masukan terhadap rancangan permenkumham tersebut persiapan terkait satker berpredikat WBK/WBBM dalam pemenuhan layanan publik berbasis HAM.

"Saya kira otomatis, disitu bahwa perlindungan, pelayanan, pemenuhan yang berkaitan dengan Hak Asasi Manusia tentunya sudah include di dalamnya. Artinya dari mulai perangkat lunak sampai dengan perangkat keras pastinya sudah disiapkan", ujar Kakanwil.

"Karena salah satu dalam hal penilaian bagaimana menuju wbk/wbbm itu salah satunya bagaimana kita memberikan pelayanan maksimal yang berkaitan dengan pelayanan hak asasi manusia. Nah tentunya yang tadi ada disable dan lainnya kita siapkan termasuk di Kanwil Kemenkumham Papua Barat kita sudah siapkan dari jauh-jauh hari.", lanjutnya.

Diakhir masukannya, beliau berharap agar kepastian hukum yang difasilitasi oleh Kemenkumham ini keberadaanya dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat

"Mudahan-mudahan kedepan, benar-benar Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, artinya ketika kita berbicara hukum, bagaimana hukum menjadi panglima, hukum benar-benar dirasakan keberadaannya oleh masyarakat dan masyarakat mendapat kepastian.", harap beliau.

"Lantas yang berkaitan dengan HAM, baik itu pemenuhan, pelayanan, perlindungan dan lain sebagainya benar-benar dirasakan juga keberadaan kita sebagai ASN, pelayanan kita itu dirasakan oleh masyarakat. Tentunya ini kerja keras kita semuanya", imbuhnya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, diantaranya Kepala Divisi Yankum (Alex Cosmas Pinem), Kepala Divisi Pemasyarakatan (Masjuno), Kepala Divisi Imigrasi (A. Pallawarukka), Kasubid Pemajuan HAM (Ieriman Manda), Kalapas Kelas IIB Manokwari (Yulius Paath) dan Kepala Rupbasan Kelas I Manokwari (Zainuddin).

Selain diikuti oleh Kakanwil bersama para Pimpinan Tingggi Pratama dari Ruangan Kepala Divisi Pemasyarakatan, kegiatan ini juga diikuti secara virtual oleh masing-masing unit kerja yang ada di Papua Barat yakni Lapas Kelas IIB Sorong, Lapas Kelas IIB Fak-Fak, Bapas Kelas II Fak-Fak, LPKA Kelas II Manokwari, Rupbasan Kelas I Manokwari, Kanim Kelas II TPI Sorong dan Kanim Kelas II Non TPI Manokwari.

HUMAS KEMENKUMHAM PAPUA BARAT "PASTI BISA", (Berwibawa, Inspiratif, Santun dan Amanah)

2

3

4

5

67

8

9

10

 


Cetak   E-mail