BAHAS PPKM DARURAT DI SEBAGIAN WILAYAH PAPUA BARAT, PIMTI KEMENKUMHAM PABAR TURUT HADIRI RAPAT FORKOPIMDA

1

Manokwari, (12/07/2021) - Menindaklanjuti arahan Presiden RI, Joko Widodo terkait Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat guna memutuskan dan menekan penyebaran Covid-19 di Indonesia melalui Siaran Pers Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI, No HM.4.6/175/SET.M.EKON.3/07/2021 tentang Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19, PPKM Darurat Diberlakukan pada 15 Kabupaten/Kota di Luar Jawa dan Bali, beberapa Wilayah di Indonesia (luar wilayah Jawa - Bali) pada hari ini (12/07) mulai diberlakukannya PPKM darurat setelah dilakukan pertimbangkan penilaian terhadap semua parameter yang dijelaskan dalam siaran Siaran Pers tersebut.

Dari 15 Kabupaten/Kota di luar Jawa-Bali yang ditetapkan oleh Pemerintah pusat untuk segera menerapkan PPKM Darurat dalam siaran Pers tersebut 2 Kabupaten/Kota diantaranya termasuk dalam Wilayah Papua Barat yakni Kabupaten Manokwari dan Kota Sorong.

Guna Menindaklanjuti hal tersebut Satuan Tugas Penanganan Covid-19 (Satgas Covid-19) Provinsi Papua Barat siang tadi menggelar Rapat Koordinasi bersama seluruh Pimpinan daerah yang tergabung dalam FORKOPIMDA Provinsi Papua Barat Yakni, PemProv, PemKot/Kab, TNI dan POLRI dan juga termasuk Kantor Wilayah Kemenkumham Papua Barat yang dihadiri oleh Kakanwil, Slamet Prihantara dan Kadiv Administrasi, Piet Bukorsyom juga Kadiv Imigrasi, Pallawarukka Secara virtual melalui Zoom meeting.

Adapun rapat Koordinasi tersebut dipimpin langsung oleh Gubernur Provinsi Papua Barat, Dominggus Mandacan, dalam rapat tersebut pembahasan dilakukan terkait dengan Pengaturan PPKM Darurat di Sorong dan Manokwari juga sekaligus dilakukanyan Evaluasi atas Instruksi Gubernur Papua Barat Nomor : 443.2/1339/GPB/2021 tanggal 5 Juli 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Pemerintahan, Sosial Kemasyarakatan dan Pelaku Usaha serta Penetapan Pemberlakuan Pembatasan, Kegiatan masyarakat berbasis Dasawisma RT/RW.

Salah satu Ketentuan PPKM Darurat yang dibahas dalam rapat tersebut yaitu terkait Kegiatan Perkantoran/ Tempat Kerja sektor non esensial diwilayah Manokwari dan Sorong yang akan diberlakukan 100% (WFH) Kerja dari Rumah, sementara untuk Sektor esensial salasatunya yaitu perkantoran yang memberikan pelayanan publik, WFH diberlakukan 25% dan WFO 75% dengan pelaksanaan tetap menggunakan Prokes.

HUMAS KEMENKUMHAM PAPUA BARAT "PASTI BISA", (Berwibawa, Inspiratif, Santun dan Amanah)

Cetak