TINGKATKAN SDM PEGAWAINYA, DIVISI IMIGRASI KANWIL KEMENKUMHAM PAPUA BARAT GELAR PEMAHAMAN TUSI UNHCR

unhcr

Manokwari (26/07/2021) - Sebagai upaya meningkatkan pemahaman pegawai imigrasi terhadap tusinya, Kanwil Kemenkumham Papua Barat melalui Divisi Imigrasi pagi tadi menggelar kegiatan terkait Tugas dan Fungsi UNHCR (United Nations High Commissioner for Refugees)/ Komisioner Tinggi PBB untuk Pengungsi.

Kegiatan yang dilaksanakan secara virtual via zoom tersebut dibuka oleh Kepala Bidang Inteldakim (Buono Adi Sucipto) selaku Moderator dan dihadiri oleh Pejabat Struktural, JFT, JFU pada Divisi Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Manokwari, dan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong.

Dalam memberikan materi kepada peserta yang hadir, Divisi Keimigrasian menghadirkan Assisten Protection Officer UNHCR Indonesia Wilayah Timur (Isha Soemawidjaja) sebagai narasumber.

Seperti yang dijelaskan oleh narasumber, berdirinya UNHCR pada tahun 1979 hingga eksis sampai saat ini dilatarbelakangi oleh adanya krisis pengungi dari Asia Tenggara yaitu Vietnam dan Indochina yang mencari suaka di Indonesia melalui Pulau Galang, Batam, Kepulauan Riau.

Sebagai Organisasi Internasional, UNHCR mempunyai mandat utamanya untuk program asistensi dan solusi jangka panjang dalam memberikan perlindungan serta memberikan bantuan berupa pemenuhan kebutuhan dasar bagi pencari suaka dan pengungsi.

Untuk kiprahnya sendirinya, beliau menjelaskan bahwa UNHCR baru dikukuhkan perannya di Indonesia pada tanggal 31 Desember 2016 dengan diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016 tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri.

Sehabis penyampaian materi dari narasumber, kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawab (diskusi) antara peserta/tamu undangan yang hadir dengan narasumber. Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan dapat meningkatkan pemahaman pegawai imigrasi terkait peran dan tusi dari UNHCR dengan baik.

Dalam kesempatan itu juga, UNHCR menyampaikan tindaklanjut 4 (empat) orang Pencari Suaka asal Srilanka yang telah dialihkan dari Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong ke UNHCR dengan status pencari suaka mandiri dan sedang berada dalam pengawasan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bogor yang sementara waktu masih menunggu hasil putusan dari permohonan yang diajukan.

HUMAS KEMENKUMHAM PAPUA BARAT "PASTI BISA", (Berwibawa, Inspiratif, Santun dan Amanah)

unhcr 1

Cetak