Teluk Bintuni - Dalam kesibukannya melaksanakan kunjungan kerja di Kabupaten Teluk Bintuni, Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM (Kakanwil Kemenkumham) Papua Barat Slamet Prihantara menyempatkan diri untuk mengikuti Webinar Nasional membahas Evaluasi Pelaksanaan Program Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), Selasa (24/08). Webinar ini sendiri diselenggarakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Republik Indonesia (Kemenko polhukam RI) yang diikuti oleh badan/lembaga nasional, pemerintah daerah, serta seluruh Kanwil Kemenkumham yang ada di Indonesia.
Webinar yang dibuka langsung oleh Menkopulhukam, Mahfud MD ini membahas tentang pencegahan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di seluruh Indonesia. Salah satu pembahasannya mengenai pembangunan sistem pengamanan didalam Lapas dengan mempererat sinergitas antara lembaga-lembaga terkait guna memaksimalkan peran dan fungsi pencegahan peredaran narkoba.
Seperti yang telah ditegaskan oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo bahwa saat ini Indonesia tengah dalam keadaan “darurat narkoba” yang telah mengancam setiap kalangan. Sebagian besar pelaku kejahatan narkoba yang berhadapan dengan proses hukum akan berujung di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika. Unit Pelaksana Teknis (UPT) pemasyarakatan yang selain melakukan pembinaan terhadap narapidana dan anak didik pemasyarakatan juga melakukan pembinaan terhadap narapidana narkotika. Sehingga Lapas menjadi salah satu garda dalam Penanggulangan kasus narkoba di Indonesia, yang setiap tahun menggalami peningkatan kasusnya.
Diungkapkan oleh Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Reynhard Silitonga saat menjadi salah satu pembicara dalam webinar tersebut. Berdasarkan data yang di himpun oleh Ditjen Pemasyarakatan sebanyak 46% penghuni lembaga Pemasyarakatan adalah tahanan dan warga binaan kasus narkotika. Tentu hal ini diperumit dengan adanya kelebihan kapasitas jumlah penghuni di Rutan dan Lapas yang semakin tidak sebanding dengan jumlah petugas yang ada. Data yang dikeluarkan oleh Ditjen Pas tertanggal 14 Februari 2021 tercatat sebanyak 252.384 orang warga binaan Pemasyarakatan yang terdiri dari narapidana dan tahanan, sementara kapasitas lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara saat ini hanya 135.704 orang. Maka dengan jumlah warga binaan yang tidak sebanding dengan petugas akan menyebabkan kurang maksimalnya pelayanan di dalam lapas sehingga dapat menjadi celah untuk memunculkan pengendalian, peredaran, penyalahgunaan narkoba oleh tahanan atau warga binaan.
Sementara itu kanwil Kemenkumham Papua Barat melalui Divisi Pemasyarakatan telah melakukan kerja sama dengan penegak hukum dan pihak terkait untuk mendeteksi dini dan meminimalisir adanya peredaran dan penyalahgunaan narkoba baik di Rutan maupun di lapas, Salah satunya dengan bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Papua Barat. Kerja sama yang terjalin yaitu dengan membangun sistem terpadu untuk menangani masalah narkoba guna mewujudkan Lapas Bersih Narkoba (Lapas Bersinar), seperti yang disampaikan oleh Kakanwil melalui ruang chating saat mengikuti jalannya seminar.