IKUTI RAPAT PERSIAPAN, KANWIL KEMENKUMHAM PABAR SIAP SUKSESKAN PELAKSANAAN SKD CPNS 2021

8

 

22

 

 

Manokwari – Menjelang pelaksaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) 2021 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM. Pada Jumat sore (27/8), telah dilangsungkan secara virtual rapat Persiapan Pelaksaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kemenkumham Tahun Anggaran 2021 yang diiikuti oleh seluruh Kantor Wilayah Kemenkumham seluruh Indonesia.

Di Kanwil Kemenkumham Papua Barat sendiri, kegiatan ini diikuti oleh Kepala Kantor Wilayah, Slamet Prihantara dari kediamannya, sedangkan Kepala Divisi Administrasi, Piet Bukorsyom mengikuti rapat tersebut dari Sorong. Sementara itu Kepala Bagian Umum, Ancelina Paseru dan Ka. Sub Bagian Kepegawaian, TU & RT, Dwi Kristika Rohana beserta ASN Panitia Pelaksanaan SKD  mengikuti rapat dari Aula Kantor Wilayah.

Rapat virtual ini dipimpin langsung oleh Kepala Biro Kepegawaian Sekretariat Jenderal Kementerian Hukum dan HAM RI, Sutrisno. Dalam penyampaiannya saat memberikan arahan dalam rapat, sutrisno menekankan pentingnya pelaksaan SKD sebagai tahap seleksi CPNS maka pelaksaan SKD harus dapat berjalan dengan baik.

Sutrisno meminta walau dimasa pandemi Covid-19, Pelaksaan SKD tetap berjalan dengan lancar dan baik. Maka untuk memastikan semua berjalan dengan baik tentu dengan memperhatikan protokol kesehatan dan berkoordinasi dengan kantor regional BKN serta Pemerintah  daerah dari masing-masing wilayah.

Diketahui, Kementerian Hukum dan HAM merupakan Kementerian dengan jumlah pelamar terbesar. Oleh karena itu, BKN menetapkan bahwa pelaksanaan SKD di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM akan dilaksanakan secara mandiri. BKN mengalokasikan waktu seleksi bagi Kemenkumham mulai tanggal 20/09 s.d 16/10. Untuk Papua Barat pelaksanaan tes akan dilaksanakan selama 6 hari selama kurun waktu tersebut. Untuk itu, peserta SKD CPNS di lingkungan Kemenkumham diharapkan untuk terus memantau surel, akun sscn dan/atau situs cpns.kemenkumham.go.id guna melihat tanggal dan lokasi tes yang pasti.

Dalam kesempatan ini juga dibahas mengenai prosedur bagi perserta yang mau mengikuti SKD, salah satunya peserta diwajibkan melampirkan surat bebas Covid-19 dari hasil Swab Test PCR yang berlaku selama 2x24 jam ataupun hasil Rapid Test Antigen dengan masa berlaku 1x24 jam. Peserta juga diwajibkan menggunakan masker rangkap yang terdiri dari masker medis 3 lapis (3 ply) dan masker kain pada bagian luar.

Dalam rapat ini dibahas pula sejauh mana kesiapan dari setiap Kantor Wilayah untuk melaksanakan SKD dan hambatan serta kendala yang masih dihadapi mulai dari pemanfaatan anggaran hingga sarana dan prasarana yang dibutuhkan dalam pelaksaan SKD.

Kakanwi Kemenkumham Papua Barat, Slamet Prihantara menyimak dengan penuh perhatian apa yang dibahas dalam rapat tersebut. Di kesempatan diskusi, kakanwil mengungkapkan bahwa Kanwil Kemenkumham Papua Barat siap melaksanakan SKD sesuai ketentuan yang ada dengan mempersiapkan segala sesuatu  sebaik mungkin  agar tidak ada kendala saat pelaksaan nanti.  Terutama  kualitas jaringan internet di wilayah Papua barat yang masih menjadi kendala dalam berbagai kegiatan yang membutuhkan jaringan internet yang stabil.

Sementara itu jumlah perserta yang akan mengikuti SKD di Kanwil Kemenkumham Papua Barat sebanyak 1.602 orang yang terdiri dari formasi SLTA dan Non SLTA.

 

11

 

 

8

 

Cetak