GUNA TINGKATKAN LAYANAN JAMINAN FIDUSIA, DITJEN AHU GELAR FGD

4

 

 

1

 

 

Manokwari – Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM RI (Ditjen AHU Kemenkumham RI) telah menggelar pembukaan Focus Group Discusion (FGD) yang  bertemakan “Pengelolaan Produk Hukum Layanan Jaminan Fidusia”, Minggu (29/08). FGD ini membahas penangan permasalahan Fidusia dengan instansi terkait.

Kegiatan yang mulai pukul 19:00 WIB tersebut bertujuan untuk merumuskan kebijakan dalam menggelola produk hukum terhadap jaminan layanan fidusia. Adapun kebijakan yang akan dirumuskan mulai dari  pemusnahan arsip jaminan fidusia yang telah dilakukan migrasi data, hingga kebijakan yang diambil dalam pembatalan terhadap produk hukum layanan jaminan fidusia.

Turut hadir dalam pembukaan FGD tersebut diantaranya , Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Cahyo Rahadian Muzhar, Kurator Keperdataan Ahli Pertama, Lilik Sriharyanto, dan para Pimpinan Tinggi Pratam di Lingkungan Ditjen AHU . Sementara itu para Kepala Kantor Wilayah dan para Kepal Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Divyankumham) mengikuti kegiatan tersebut secara virtual.

Pada Kanwil Kemenkumham Papua Barat turut hadir Kepala Kantor Wilayah, Slamet Prihantara, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Alex Cosmas Pinem, Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Yulius Manurung, dan Kepala Sub Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum, Soleman Lilingan.

 Saat memberikan sambutan Dirjen AHU, Cahyo Rahadian Muzhar menerangkan bahwa terlaksananya FGD ini sebagai ajang pengkoordinasian bagi setiap kantor wilayah dalam menentukan  langkah selanjutnya yang perlu dilakukan setelah proses pengalihan data fidusia ke dalam pangkalan data fidusia online.

“melalui kegiatan ini, kita mengharapkan dapat menghasilkan sebuah rekomendasi terkait hal-hal yang harus diatur agar dapat memastikan data fidusia tetap akurat dan dapat memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, salah satunya terkait proses pembatalan ” Harap Cahyo Rahadian Muzhar.

Lebih lanjut beliau mengharapkan partisipasi aktif dari para peserta FGD agar melalui kegiatan tersbebut memperoleh hasil sesuai dengan apa yang harapan. “untuk itu, kami juga berharap saudara-saudara dapat mengikuti kegiatan ini dengan baik” tutupnya.

Seperti yang diketahui, produk layanan jaminan fidusia diantaranya berupa Sertifikat Jaminan Fidusia, Sertifikat Perubahan Jaminan Fidusia, dan Surat Keterangan Penghapusan Sertifikat Jaminan Fidusia. Saat ini, seluruh layanan pendaftaran, perubahan, serta pemberitahuan penghapusan jaminan fidusia telah dilakukan secara elektronik melalui laman resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dengan ditandatangani secara elektronik oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM. Layanan jaminan fidusia secara elektronik dapat dilakukan secara mandiri oleh pemohon. Ketika nantinya di dalam proses penginputan data terjadi kekeliruan/kesalahan maka pemohon dapat mengajukan permohonan perbaikan secara mandiri. 


Cetak   E-mail