DIVISI KEIMIGRASIAN BERSAMA BNPT GELAR SOSIALISASI PERATURAN BNPT NOMOR 3 TAHUN 2020

2

 

 

Manokwari (03/09/2021) – Pegawai di Lingkungan Keimigrasian tentu mempunyai peran yang penting sabagai penjaga pintu keluar masuknya orang asing di Indonesia. Maka upaya peningkatan pemahaman bagi para pegawai imigrasi perlu digalakan. Seperti halnya dilakukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Papua Barat yang melalui Divisi Keimigrasian berhasil menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pelindungan Sarana dan Prasarana Objek Vital yang Strategis dan Fasilitas Publik Dalam Pencegahan Tindak Pidana Terorisme, Kamis (02/08).

Kegiatan sosialisasi ini dilangsungkan secara virtual melalui zoom cloud meeting sejak pukul 11:00 WIT hingga 13:00 WIT. Kepala Bidang Intelkadim, Buoni Adi Sucipto membuka langsung acara yang sekaligus menjadi moderator dalam kegiatan sosalisasi yang diikuti oleh Pejabat Struktural, JFT, JFU pada Divisi Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Manokwari, dan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sorong.

Sebagai narasumber, Divisi Keimigrasian menghadirkan Tri Raharjo, Deputi Bidang Pencegahan, Perlindungan dan Deradikalisasi BNPT. Dalam kesempatannya saat menyampaikan materi, Tri Raharjo menjelaskan bahwa Peraturan BNPT Nomor 3 Tahun 2020 ini dimaksudkan untuk memberikan gambaran tentang penyelenggaraan pelindungan sarana prasarana pada Objek Vital yang Strategis dan Fasilitas Publik dalam rangka pencegahan tindak pidana terorisme dan mitigasi risiko terhadap tindak pidana terorisme di seluruh wilayah Indonesia.

 Dijelaskan pula olehnya bagaimana pedoman kriterian penerapan standar minimum pengamanan terhadap objek vital yang strategis dan fasilitas publik dijalankan, yang tentunya melibatkan banyak pihak termasuk bidang imigrasi.

Sebagai upaya untuk mencapai penggamanan yang maksimum dijelaskan pula kriteria-kriteria yang harus  dicapai pada Penerapan Standar Minimum Pengamanan dalam Objek Vital yang Strategis dan Fasilitas Publik.

Seusai penyampaiakn materi oleh narasumber, kegiatan dilanjutkan dengan sesi tanya jawa secara/diskusi antara narasumber dan para peserta/tamu yang hadir diruang virtual. Beragam pertanyaan hadir dari para peserta yang antusias mengikuti kegiatan tersebut. Terlaksananya Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan pembendaharaan pengetahuan bagi pegawai imigrasi tentang pengamanan dan pencegahan tindak Pidana Terorisme.

 

1


Cetak   E-mail