GENJOT PEMBENTUKAN RANPERDA, PEMKAB TELUK WONDAMA GAET KANWIL KEMENKUMHAM PAPUA BARAT GELAR BIMTEK BAGI OPD TERKAIT

1

Manokwari (10/09/2021) - Kebutuhan masyarakat atas peraturan perundang-undangan yang baik perlu dijawab oleh pemerintah daerah dengan melakukan pembentukan perundang-undangan yang sesuai dengan ketentuan yang diamanatkan UUD 1945.

Menyikapi hal tersebut, Pemerintah Daerah Kabupaten Teluk Wondama kemarin pagi (09/09) telah menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Implementasi Peraturan Perundang-Undangan yang diikuti oleh seluruh OPD Kabupaten Teluk Wondama.

Kegiatan yang dihelat di Gedung Sasana Karya ini dibuka secara resmi oleh Wakil Bupati Kabupaten Teluk Wondama, Andarias Kayukatui dan disaksikan oleh seluruh tamu undangan dan peserta, baik yang hadir secara langsung maupun yang terhubung melalui zoom meeting.

Dalam memberikan materi kepada peserta, Pemkab Teluk Wondama menghadirkan narasumber yakni Hamid badilah selaku Kasubid Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah dan Sandhi Bonai selaku JFT Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Pertama.

Adapun materi yang disajikan oleh kedua narasumber dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat kepada para peserta, diantaranya Mekanisme Pembentukan Peraturan Daerah Berdasarkan UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Penyusunan Naskah Akademik Keterangan dan/atau Penjelasan Ranperda.

Diharapkan dengan adanya bimtek ini, peserta mampu mengusai mekanisme pembentukan perda, penyusunan naskah akademik dan kerangka perda sehingga dapat meningkatkan kualitas produk hukum daerah yang dikerjakan oleh OPD Pengusul dengan cepat, tepat dan akuntabel.

HUMAS KEMENKUMHAM PAPUA BARAT "PASTI BISA", (Berwibawa, Inspiratif, Santun dan Amanah)

2

3

 

Cetak