LINDUNGI HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL , KANWIL KEMENKUMHAM PABAR GELAR SOSIALISASI PEMANTAUAN/PENGAWASAN DI WILAYAH

WhatsApp Image 2021 09 17 at 17.15.38 3

 

Manokwari – Sebagai upaya penegakan hukum di bidang Kekayaan Intelektual di Papua Barat, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Papua Barat melalui Sub Bidang Kekayaan Intelektual telah berhasil menyelengarakan kegiatan Sosialisasi/Pengawasan Bidang Kekayaan Intelektual di Wilayah, Jum’at ( 17/09).

Dalam menyelengarakan sosialisasi ini Kanwil Kemenkumham Papua Barat bekerjasama dengan beberapa instansi terkait diantaranya, Pengadilan Negeri Manokwari, Kepolisian daerah, Bea Cukai Manokwari dan instansi terkait lainnya.

Bertempat di Hotel Ballrom Royal 3 Hotel Niu Aston kegiatan ini berjalan lancar. Diawali dengan penyampaian laporan kegiatan yang dibacakan oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum, Yulius Manurung.

Dalam laporannya, Yulius Manurung menerangkan bahwa terselengaranya kegiatan sosialisasi tersebut sebagai upaya meningkatkan pemahaman bersama antara penegak hukum dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dalam melindungi Hak Kekayaan Intelektual (HAKI).

“Kekayaan Intelektual akan memberikan dampak fositif dalam mengembangkan produk berbasis keunggulan kompetitif  dan meningkatkan daya saing produsen dalam mendorong perekonimian daerah dan masyarakatan terutama di Papua Barat” jelasnya.

Kemudian kegiatan dilanjutkan dengan sambutan dari Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat, dalam kesempatan ini diwakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Alex Cosmas Pinem yang juga membuka secara resmi kegiatan sosialisasi tersebut  ditandai dengan pemukulan Tifa.

Dalam sambutannya dihadapan para peserta yang hadir, Alex Cosmas Pinem mengingatkan betapa pentingnya perlindungan terhadap Hak Kekayaan Intektual. Maka menurutnya terselengarnya kegiatan sosialisasi pemantauan/pengawasan atas Hak Kekayaan Inteletual ini merupakan kegiatan yang sangat baik.

Pada kegiatan kali ini,  Sub Bidang Kekayaan Intelektual menghadirkan narasumber  yaitu salah satu hakim di Kejaksaan Negeri Manokwari, Behinds Jefri Tulak, yang memaparkan materi tentang Penyelesaian Sengketa Hak Kekayaan Intelektual Secara Litigasi.

Saat menyampaikan materi, Behinds Jefri Tulak menjelaskan bahwa sengketa kekayaan intelektual dapat diselesaikan dan diputuskan di Pengadilan Niaga. Dilanjutkan olehnya, terkhusus di Papua Barat perkara di bidang Kekayaan Intelektual masih nimim. Namun meski terbilang minim, bukan berarti ini tidak menjadi perhatian dari para penegak hukum di Papua Barat.

Setiap instansi penegak hukum dan OPD terkait tetap perlu memperhatikan Hak Kekayaan Intektual yang dimiliki oleh masyarakat di Papua Barat seraya mendorong masyarakat untuk dapat mendaftarkan Kekayaan intelektual yang mereka miliki agar bisa mendapatkan perlindungan hukum.

Kegiatan diakhiri dengan diskusi yang menarik antara peserta dan narasumber terkait pengawasan terhadap Kekayaan Intelektual di Papua Barat. Beragam pertanyaan dan berbagi pengalaman dari narasumber dan peserta terkait pengawasan Kekayaan Intelektual menambah semarak kegiatan sosialisasi tersebut.

 

WhatsApp Image 2021 09 17 at 17.15.38 2

 

WhatsApp Image 2021 09 17 at 17.15.38 1

 

WhatsApp Image 2021 09 17 at 17.15.38

Cetak