MEMINIMALISIR TPPU DAN PENDANAAN TERORISME BAGI KORPORASI, KANWIL KEMENKUMHAM PAPUA BARAT GELAR DISEMINASI PELAPORAN PEMILIK MANFAAT

1

Manokwari (20/09/2021) - Dalam rangka menciptakan transparansi Pemiliik Manfaat (Beneficial Ownership) dari tindak pidana pencucian uang (money laundry) dan pendanaan terorisme bagi korporasi serta tranformasi UMKM menjadi perseroan.

Pagi tadi, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Papua Barat menggelar Sosialisasi Perseroan Perorangan dan Diseminasi Pelaporan Pemilik Manfaat (Beneficial Ownership) Periode II Bagi Korporasi di Provinsi Papua Barat dengan mengusung tema “Transformasi UMKM Menjadi Perseroan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan Pendanaan Terorisme Bagi Korporasi”.

Kegiatan yang dilaksanakan di Hotel Niu Aston tersebut dihadiri oleh para peserta yang terdiri dari para notaris maupun instansi terkait yang ada wilayah Papua Barat, baik yang hadir secara langsung maupun virtual via zoom meeting.

Kegiatan Diseminasi ini merupakan bagian dari tugas Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM RI yang tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 21 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pengawasan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi.

Jalannya sosialisasi, diawali dengan penyampaian laporan kegiatan yang disampaikan oleh Kepala Bidang Pelayanan Hukum (Kabid Yankum), Yulius Manurung selaku Ketua Panitia. Selanjutnya sambutan dari Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Papua Barat, Slamet Prihantara sekaligus membuka kegiatan secara resmi.

Dalam sambutannya, Kakanwil menyampaikan bahwa pada saat ini keberadaan korporasi sering disalahgunakan dalam melakukan praktik tindak pidana seperti kasus pencucian uang, pendanaan terorisme dan korupsi yang mana identitas pelaku dan hasil kegiatannya seringkali disembunyikan.

Menyikapi permasalahan diatas, Kakanwil berharap pemilik manfaat yang merupakan salah satu bentuk pertanggung jawaban transparansi bagi korporasi sekiranya dapat membantu pemerintah dalam mencegah terjadinya tindak pidana pencucian uang dan pendanaan terorisme dengan melakukan pengawasan yang ketat.

Dalam memberikan materi kepada peserta, Kanwil Kemenkumham Papua Barat melalui Divisi Pelayanan Hukum dan HAM menghadirikan dua (2) orang narasumber, yakni Endah Widyaningsih selaku Kasie Perseroan Terbuka Lembaga Keuangan dan Penanaman Modal serta Nurial Anggraini selaku Perancang Peraturan Perundang-Undangan pada Direktorat Perdata Ditjen AHU.

Adapun materi yang diberikan oleh kedua narasumber tersebut yakni Implementasi PP dan Permenkumham terkait Pendirian Perseroan Perorangan serta Pemilik Manfaat pada Layanan Administrasi Hukum Umum.

Kegiatan yang dilaksanakan dalam balutan diskusi itu berjalan cukup menarik, dimana para peserta terlihat begitu antusias mengajukan pertanyaan kepada kedua narasumber.

Turut hadir pula dalam kegiatan yang dimaksudkan, diantaranya Kepala Divisi Administrasi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankum), Alex Cosmas Pinem, Kepala Divisi Administrasi (Kadivmin), Piet Bukorsyom serta beberapa pejabat administrator dan pengawas pada Kanwil Kemenkumham Papua Barat.

HUMAS KEMENKUMHAM PAPUA BARAT "PASTI BISA", (Berwibawa, Inspiratif, Santun dan Amanah)

2

6

5

8

7

Cetak