TINDAKLANJUT LANGKAH PROGRESSIVE, JAJARAN PEMASYARAKATAN KANWIL KEMENKUMHAM PAPUA BARAT GELAR DEKLARASI “PERANG TERHADAP ALAT KOMUNIKASI ILEGAL/ ZERO HANDPHONE”

DEKLARASI ZIRO PON

Manokwari, (25/09/2021) - Menindaklanjuti Arahan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) RI, terkait dengan penertiban jaringan listrik, handphone, dan peningkatan kewaspadaan keamanan serta ketertiban pada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan di seluruh indonesia pasca terjadinya insiden bencana kebakaran di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang.

Divisi Pemasyarakatan (Div Pas) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Papua Barat melaksanakan berbagai langkah-langkah progressive terhadap arahan Menkumham tersebut. Salah satunya ialah dilakukannya Deklarasi Perang Terhadap Alat Komunikasi Ilegal/ Zero Handphone yang dinyatakan langsung oleh seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan di Papua Barat.

Digelar di Aula Kantor Wilayah dan disaksikan langsung oleh Kepala Kantor Wilayah, (Slamet Prihantara) juga Kepala Divisi Pemasyarakatan, (Masjuno) serta Kepala Divisi Administrasi, (Piet Bukorsyom) dan para Pejabat/Pegawai Jajaran Kanwil yang hadir pagi tadi beberapa Komitmen yang di sampaikan para oleh Ka.UPT dalam Deklarasi tersebut terdiri dari 5 Poin diantaranya,
1. Menyatakan Perang Terhadap Penggunaan, Kepemilikan Dan Penyimpanan Alat Komunikasi Ilegal Oleh Warga Binaan Pemasyarakatan. 2. Tidak Memberikan Fasilitas Alat Komunikasi Ilegal Kepada Warga Binaan Pemasyarakatan. 3. Melaksanakan Tindakan/ Upaya Zero Handphone Secara Terus Menerus Baik Secara Periodik Maupun Insidentil. 4. Menindak Tegas Siapa Pun Yang Terlibat Dalam Penyalahgunaan, Kepemilikan, Penyimpanan Alat Komunikasi Ilegal Oleh Warga Binaan Pemasyarakatan. 4. Menjadi Role Model Penggunaan Alat Komunikasi Di Lingkungan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan.

Dalam sambutan Kakanwil yang Diikuti oleh seluruh jajaran Pemasyarakatan di Papua Barat baik secara virtual maupun langsung di Aula, beliau menyampaikan bahwa dalam rangka menegakkan aturan yang berkaitan dengan peredaran gelap alat-alat komunikasi jajaran Pemasyarakatan khususnya di lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan Negara (Rutan), tiap komitmen yang telah di nyatakan bersama harus betul-betul dilaksanakan sesuai dengan amanat yang telah di perintahkan oleh Pimpinan.

“Saya yakin Kadiv Pemasyarakatan samping merefleksikan diri juga tentunya memerintahkan bahkan pada rekan-rekan Ka.UPT Bagaimana Pemasyarakatan berjalan sesuai aturan dengan memperhatikan baik secara geografis maupun kondisi yang ada di lapangan khususnya di wilayah Papua Barat. namun ketika peredaran gelap barang-barang yang berkaitan dengan alat-alat komunikasi yang tidak pada tempatnya/ peruntukannya maka hal ini tidak bisa ditawar, apalagi digunakan oleh Warga Binaan Pemasyarakatan”.Pungkas Kakanwil.

Lebih lanjut dalam arahannya Kakanwil memerintahkan agar Jajarannya di UPT Pas disamping melakukan tindakan pencegahan terhadap peredaran alat-alat Komunikasi juga mengadakan pelatihan penanganan bencana yang mungkin terjadi salahsatunya yaitu kebakaran.

“Dalam kesempatan ini melalui Kepala Divisi Pemasyarakatan saya perintahkan untuk melakukan check and Balance bagaimana alur dari pada instalasi kelistrikan dan juga kerjasama dengan instansi lain yang memungkin adanya pelatihan-pelatihan baik yang berkaitan dengan pemadam kebakaran maupun juga bagaimana penanganan dini masalah instalasi kelistrikan yang ada di Lapas Rutan, lPKA, LPP, Bapas dan Rutan benar-benar aman” Pintah Kakanwil.

Selain melakukan Penandatangan Komitmen Bersama dalam deklarasi tersebut, penandatangan pernyataan juga turut dilakukan oleh para Ka.UPT Jajaran Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Papua Barat khususnya Lapas, LPP, LPKA dan Rutan. Hal itu dilakukan sebagai komitmen utama yang di nyatakan langsung oleh para Ka.UPT tersebut Bahwa sesungguhnya UPT yang dipimpinnya dalam keadaan Zero Handphone WBP dari seluruh blok hunian tanpa terkecuali dengan alasan apapun.

Adapun Sanksi dalam pernyataan tersebut meliputi penggantian Kepemimpinan Ka.UPT sesuai dengan surat Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor: PAS-PK.02.10.01-1147, tentang Langkah Progressive Sebagai Tindak Lanjut atas Penertiban Jaringan Listrik, Handphone dan Peningkatan Kewaspadaan Keamanan dan Ketertiban pada UPT Pemasyarakatan.

HUMAS KEMENKUMHAM PAPUA BARAT "PASTI BISA", (Berwibawa, Inspiratif, Santun dan Amanah)

Cetak