Jelang HDKD 2021, Kemenkumham RI gelar Sosialisasi Pedoman Pengelolaan Media Sosial dan Penyampaian Agenda Kerja Kehumasan

fix2

Saat ini media sosial dianggap sangat penting karena salah satu kegunaannya ialah menyebarkan informasi kepada masyarakat. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumhan) Republik Indonesia (RI) merupakan salah satu instansi yang juga menyebarkan informasi menggunakan media sosial

Sekretariat Jenderal Kemenkumham RI melalui Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama hari ini (28/09) mengadakan Sosialisasi Pedoman Pengelolaan Media Sosial di Lingkungan Kemenkumham dan agenda Kerja Kehumasan Terkait Hari Dharma Karyadhika (HDKD) tahun 2021 secara daring dengan menggunakan aplikasi Zoom Cloud Meeting pukul 09.00 WIB.

Kegiatan diawali dengan sambutan Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama (Kabiro Humas), Heni Susila Wardoyo. Kabiro Humas menyampaikan bahwa Kehumasan memiliki peranan sangat penting dalam membangun opini publik yang positif melalui pelayanan dan penyebaran informasi dari masing-masing instansi dapat dinikmati oleh public, sehingga dituntut kerja sama yang baik dalam dalam menyukseskan HDKD. HDKD merupakan hari penting bagi kemenkumham dan menjadi salah satu objek dalam penerapan media sosial baik mulai dari tingkat Unit Utama, Kantor Wilayah (Kanwil) maupun Unit Pelaksana Teknis (UPT) untuk dapat bersinergi dengan baik serta bergandengan tangan dalam menyebarkan berita positif dalam mempublikasikan kegiatan HDKD 2021.

Setelah sambutan, dilanjutkn dengan sosialisasi pedoman Pengelolaan Media Sosial di lingkungan kemenkumham oleh Pratana Humas Ahli Pertama, Tedy Tirta Kusuma dan dilanjutkan dengan pembahasan agenda Kerja Kehumasan pada HDKD tahun 2021.

Dalam pemaparannya, tedy menyampaikan tujuan dari adanya Pedoman Pengelolaan Media Sosial di lingkungan Kemenkumham Nomor M.HH-02.HH.01.03 Tahun 2021, yakni : Membentuk opini publik yang positif, Membangun Keterkaitan masyarakat terhadap Kemenkumham, Sharing informasi, Kolaborasi internal dan eksternal, Partisipasi publik serta Mengatasi hoaks dan hate speech.

Kegiatan diikuti oleh Pejabat dan Pengelola Kehumasan baik dari Unit Utama, Kantor Wilayah bahkan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dan Keimigrasian di Lingkungan Kemenkumham RI. (Dok/Foto : Humas)

HUMAS KEMENKUMHAM PAPUA BARAT "PASTI BISA", (Berwibawa, Inspiratif, Santun dan Amanah).

fix3 min

fix3 min

fix4

Cetak