KAKANWIL KEMENKUMHAM PAPUA BARAT IKUTI SEMINAR HUKUM NASIONAL 2021 DAN PKS PENEGAKAN HUKUM BIDANG KI

WhatsApp Image 2021 10 06 at 20.11

 

Manokwari – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat, Slamet Prihantara turut hadir secara virtual dalam seminar nasional yang diselenggarakan oleh Badan Pembina Hukum Nasional (BPHN) pada Rabu (06/10).

Seminar Hukum Nasional ini sendiri membahas pembentukan lembaga pengelola investasi atau dikenal juga dengan Indonesia Investment Authority (INA). Sementara itu tema yang diusung yaitu ‘Implementasi Konsep Sovereign Wealth Fund (SWF) dan tata kelola Indonesia Investment Authority (INA) dalam Menjamin Keberlangsungan Pembiayaan Pembangunan di Indonesia’.

Kegiatan ini dilangsungkan karena sesuai dengan apa yang diamanatkan dan tertuang dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 Cipta kerja, yang bertujuan untuk memperbaiki iklim investasi di Indonesia.

Acara seminar hukum  nasional ini dibuka langsung oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly secara virtual dari ruang kerjanya. Dalam sambutannya, Yansonna Laoly menyampaikan bahwa implementasi dari konsep SWF dan kehadiran INA dapat menjadi sebuah penggerak yang nyata untuk kelangsungan dalam pembiayaan pembangunan nasional. Maka beliau menekankan pentingnya implementsai dari konsep SWF  dan INA ini harus dijamin dan diyakinkan kepada publik. Maka dengan terselengaranya seminar nasional ini Yasonna Berharap dapat menjadi salah satu cara untuk meyakinkan publik.

Seminar yang diadakan oleh BPHN ini selain diikuti oleh jajaran di Kementerian Hukum dan HAM, juga diikuti berbagai unsur mulai dari Perwakilan Lembaga Negara, akademisi, BUMN, pengusaha, peneliti, serta NGO.

Setelah mengikuti Seminar hukum nasional, Kakanwil Kemenkumham Papua Barat, Slamet Prihantara lanjut mengikuti dan menjadi saksi secara virtual dalam kegiatan penandatangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum dan HAM dengan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Negara Republik Indonesia serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai  (Ditjen Bea dan Cukai) Kementerian Keuangan.

Kegiatan PKS tersebut ditandatangani oleh Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual (Dirjen KI) Freddy Harris bersama Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen. Pol. Agus Andrianto dan Direktur Jen­deral Bea dan Cukai (Dirjen Bea dan Cukai) Askolani.

Pada kesempatan ini pula 5 (lima) Marketplace besar di Indonesia ikut serta melakukan deklarasi mendukung komitmen pemerintah dalam memberantas peredaran produk yang melanggar Kekayaan Intelektual. Adapun marketplace  yang turut melakukan deklarasi yaitu Tokopedia, Bukalapak, Blibli, Shopee, dan Lazada.

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly melalui Inspektur Jenderal Kementerian Hukum dan HAM, Razilu memberikan apresiasi terhadap kerjasama yang dibangun dalam upaya melindungi Hak Kekayaan Intelektual tersebut.

 

WhatsApp Image 2021 10 06 at 20.22.18 1

WhatsApp Image 2021 10 06 at 20.22.18 3


Cetak   E-mail