WUJUDKAN KEMUDAHAN BERUSAHA DAN KEPASTIAN HUKUM BAGI PELAKU UMKM, KEMENKUMHAM PABAR GELAR SOSIALISASI PERSEROAN PERORANGAN

SOSIALISASI PERSEROAN PERORANGAN 

Manokwari, 20/10/2021 - Setelah resmi launchingnya Aplikasi Perseroan Perorangan oleh Menteri Hukum dan HAM RI, (Yasonna H. Laoly) pada tanggal 8 Oktober lalu di Bali, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat melalui Sub Bidang Administrasi Hukum Umum (AHU), Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Div Yankum) menggelar Sosialisasi Perseroan Perorangan bagi para pelaku UMKM di Kota Sorong.

Didampinggi Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Papua Barat, (Slamet Prihantara) kegiatan Sosialisasi tersebut dibuka secara langsung oleh Staf Ahli Menkumham Bidang Politik dan Hukum, (Ambeg Paramarta). Disampaikan oleh Staf Ahli Menkumham saat membuka kegiatan tersebut bahwa, dengan telah launchingnya Aplikasi Perseroan Perorangan oleh Menkumham, Aplikasi tersebut hadir sebagai solusi bagi pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) melalui pendirian badan usaha yang berbadan hukum.

“Sehingga UMKM dapat mengakses fasilitas atau produk pembiayaan dari perbankan untuk pengembangan usaha. Perseroan Perorangan merupakan jenis badan hukum baru yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, “ Jelas Ambeg.

Ambeg juga menerangkan bahwa Perseroan Perorangan memiliki berbagai keunggulan/ kelebihan bagi UMK diantaranya yaitu, Memperoleh Perlindungan Hukum, Proses pendaftaran pendirian cukup mudah dilakukan secara Elektronik sehingga tidak memerlukan akta Notaris, status badan hukum yang diperoleh tidak lagi melalui pengesahan, Biaya pendaftaran pendirian hanya sebesar 50 ribu rupiah, adanya insentif perolehan produk khusus dari perbankan, besaran modal tidak dibedakan menjadi modal disetor atau ditempatkan dan bebaskan dari batas modal minimal, cocok bagi UMKM pemula yang ingin mengembangkan usahanya serta dibebaskan dari kewajiban mengumumkan tambahan berita negara, tarif pajak yang rendah.

Sementara itu penjelasan maupun proses pendaftaran melalui Aplikasi Perseroan Perorangan lebih rinci dipaparkan oleh Narasumber yang dihadirkan secara virtual yakni Kepala Seksi PT Tertutup, Direktorat Perdata, Dirjen AHU, (RR Rahayu Lestari). Materi yang dipaparkan terkait dengan Sosialisasi Perseroan Perorangan yakni Menciptakan Kemudahan Berusaha dan Kepastian Hukum bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK).

Adapun poin-poin yang dijelaskan oleh Rahayu selaku Narasumber yakni Entitas Perseroan Perorangan dengan tanggung jawab terbatas yang diatur dalam UU Cipta Kerja meliputi; Dasar Hukum, Perseroan Terbatas, Kelebihan Perseroan Perorangan, Perseroan Perorangan, Orang Perorangan, Proses Pendirian Perseroan Perorangan, Isian Pernyataan Pendirian, Sertifikat Pendaftaran Pendirian, Laporan Keuangan Perseroan Perorangan serta Perubahan Status Perseroan Perorangan Menjadi Perseroan Persekutuan Modal.

Sebelumnya dalam Laporan kegiatan yang disampaikan oleh Kakanwil bahwa melalui berbagai kemudahan yang diberikan ini, pelaku UMKM dan generasi milenial diharapkan dapat mengubah mindset dan lebih percaya diri untuk menjadi pelaku usaha. Sehingga kedepan bisa membuka lapangan kerja yang lebih banyak untuk membantu pemulihan perekonomian nasional setelah terkena dampak pandemi Covid-19.

 

Ditutup dengan sesi tanya jawab antara peserta dengan Narasumber diakhir pemaparan materi tersebut, Kegiatan Sosialiasi Perseroan Perorangan yang digelar di Ballroom Hotel vega sorong itu selain dihadiri oleh peserta kegiatan yakni para pelaku UMKM di sorong juga turut dihadiri oleh Instansi terkait Pemda Kota/Kab Sorong, para Notaris, Akademisi dari berbagai perguruan tinggi di sorong serta diikuti juga oleh Para Pimti Pratama Kanwil, Ka.UPT maupun Staf Jajaran Kemenkumham Papua Barat di Sorong.

HUMAS KEMENKUMHAM PAPUA BARAT "PASTI BISA", (Berwibawa, Inspiratif, Santun dan Amanah)


Cetak   E-mail