DIVISI KEIMIGRASIAN GELAR INTERNALISASI TATA CARA PENILAIAN DUPAK BAGI JFT KEIMIGRASIAN

WhatsApp Image 2021 11 08 at 17.57.24

 

Manokwari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat melalui Divisi Keimigrasian telah menyelengarakan kegiatan internalisasi tata cara penilaian Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit (DUPAK), Senin (08/11). Kegiatan ini diikuti oleh para pemangku jabatan  Fungsional Tertentu JFT) Keimigrasian  baik di Kantor wilayah maupun di Unit Pelaksana Teknis seperti Analisis Keimigrasian dan Pemeriksa Keimigrasian. Selain itu, hadir pula pejabat administrator dan pengawas pada Divisi Keimigrasian.

Kepala Divisi Keimigrasian, A. Pallawarukka saat membuka kegiatan menyapaikan kepada para peserta yang mengikuti kegiatan internalisasi tersebut baik secara langsung maupun melalui virtual agar berpartisipasi aktif dalam kegiatan. Terlaksananya kegiatan ini sebagai upaya untuk meningkatkan pemahaman dan wawasan tentang tata cara penilaian DUPAK sehingga diharapkan pada akhir bulan Desember seluruh pemangku jabatan fungsional keimigrasian yang ada dilingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham Papua Barat dapat mengumpulkan berkas DUPAK kepada tim penilai  JFT Analisis dan Pemeriksa Keimigrasian.

Dalam kegiatan tersebut, menghadirkan  narasumber dari Direktorat Jenderal Imigrasi, M. Amirullah yang memaparkan tentang Peraturan Menpan RB nomor 47 tahun 2018 dan Peraturan Menpan RB nomor 48 tahun 2018 serta tata cara penilaian dupak.

Kegiatan diakhiri dengan diskusi dan tanya jawab yang diikuti dengan sangat antusias oleh peserta mengingat kegiatan internalisasi bagi Pemangku JFT Keimigrasian juga baru pertama dilaksanakan di Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat dan selanjutnya akan diagendakan kegiatan internalisasi secara rutin dan berkesinambungan oleh Divisi keimigrasian guna mengembangkan Mutu SDM pemangku JFT Keimigrasian di Lingkungan Kantor  wilayah Kemenkumham Papua Barat.

 

WhatsApp Image 2021 11 08 at 12.21.55

 

WhatsApp Image 2021 11 08 at 12.25.17 1

 

WhatsApp Image 2021 11 08 at 12.25.17


Cetak   E-mail