KANWIL KEMENKUMHAM PAPUA BARAT IKUTI ENTRY MEETING PEMERIKSAAN INTERIM BPK RI ATAS LAPORAN KEUANGAN KEMENKUMHAM TAHUN 2021 SECARA VIRTUAL

1

Manokwari (15/11/2021) - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Papua Barat, sore tadi mengikuti kegiatan Entry Meeting Pemeriksaan Interim BPK RI atas Laporan Keuangan Kemenkumham RI Tahun 2021 yang dilaksanakan oleh Sekretariat Jenderal Kemenkumham RI secara virtual.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Papua Barat, Slamet Prihantara dari tempat terpisah dan para Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator dan Pengawas serta Pengelola Keuangan dan BMN yang hadir di Aula II secara bersama-sama mengikuti kegiatan entry meeting secara virtual.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkumham RI, Komjen Pol. Andap Budhi Revianto, S.I.K, M.H dalam sambutannya mengatakan bahwa untuk mempertahankan Opini WTP, maka seluruh satuan kerja di Lingkungan Kemenkumham RI, baik di tingkat Unit Eselon I, Kantor Wilayah dan UPT harus melaksanakan pengelolaan keuangan yang akurat, transparan dan akuntabel.

Pengelolaan keuangan yang dimaksudkan oleh Sekjen yaitu pengelolaan keuangan yang memuat dan memenuhi 4 (empat) parameter utama yakni, Kesesuaian dengan SAP, Kecukupan Pengungkapan, Efektivitas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-Undangan.

Sebagai bentuk dukungan kepada BPK RI, dirinya memerintahkan kepada seluruh satuan kerja di Lingkungan Kemenkumham RI untuk mendukung kelancaran proses pemeriksaan interim yang dilakukan oleh BPK RI, memberikan dokumen dan daduk yang berisi informasi yang akurat dan akuntabel sesuai permintaan tim BPK RI serta segara lakukan komunikasi dengan tim BPK RI apabila terdapat hal-hal yang tidak dipahami dengan baik.

Sementara itu, Novy G.A Palenkahu selaku Auditor Utama Keuangan Negara I BPK RI dalam kesempatan yang sama menyampaikan bahwa tujuan Pemeriksaan Interim atas Laporan Keuangan Kemenkumham RI untuk pemutahiran profil resiko dalam penyusunan LKKL Tahun 2021 beserta pengendalian internalnya yang akan digunakan sebagai dasar penentuan luas lingkup dan penyempurnaan pemeriksaan terinci LKKL.

Tujuan selanjutnya yaitu untuk melakukan pengujian substantive terbatas atas transaksi-transaksi siklus pendapatan dan belanja serta melakukan pemantauan tindak lanjut hasil pemeriksaan LKKL tahun-tahun sebelumnya dan menilai dampaknya terhadap LKKL Tahun 2021.

Adapun ruang lingkup pemeriksaan oleh BPK RI terhadap Laporan Keuangan Kemenkumham RI yang dijadikan sebagai acuan yakni Siklus BMN Non Persediaan, Siklus Kas di Bendahara Pengeluaran, Siklus Persediaan, Siklus Pendapatan dan Siklus Belanja.

Kegiatan yang dilangsungkan dari Graha Pengayoman dan diikuti secara virtual oleh seluruh satuan kerja di Lingkungan Kemenkumham RI, diakhiri dengan penyerahan Surat Tugas Pemeriksaan Interim atas Laporan Keuangan Kemenkumham RI Tahun Anggaran 2021 dari Auditor Utama Keuangan Negara I kepada Sekjen Kemenkumham RI.

HUMAS KEMENKUMHAM PAPUA BARAT "PASTI BISA", (Berwibawa, Inspiratif, Santun dan Amanah)

2

3

6

7

5

8

 

Cetak