KADIV YANKUM BUKA KEGIATAN FOCUS GROUP DISCUSSION (FGD) EVALUASI PRODUK HUKUM DAERAH DARI PERSPEKTIF HAM

1

Manokwari – Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Papua Barat melalui Divisi Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) hari ini (18/11) hari ini gelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Evaluasi Produk Hukum Daerah dari Perspektif HAM di Aula II Kanwil Kemenkumham Papua Barat.

Kegiatan diawali dengan penyampaian laporan kegiatan oleh Kepala Bidang Hak Asasi Manusia, Aloysius Y. Fernandez selaku ketua panitia. Setelah laporan ketua panitia, kegiatan di lanjutkan dengan sambutan Kepala Kantor Wilayah yang di wakili oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum (Kadiv Yankum), Alex Cosmas Pinem sekaligus membuka secara resmi jalannya kegiatan.

Dalam sambutannya, Kadiv Yankum menjelaskan bahwa berdasarkan UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menyebutkan bahwa peraturan perundang-ungang yang berlaku harus mencerminkan asas Kemanusiaan, Oleh karena itu, melalui forum diskusi ini akan diskusi bersama dan mengevaluasi terkait produk Hukum daerah yang ada di Provinsi Papua Barat.

“Semoga Papua Barat memiliki suatu produk hukum”, harap Kadiv Yankum.

Setelah acara pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan diskusi bersama yang menghadirkan Staf Ahli pada Biro Hukum Setda Provinsi Papua Barat, Henrikus Renjaan sebagai Narasumber. Dalam pemaparan materinya, Henrikus menyampaikan bahwa HAM adalah suatu hak dasar yang melekat pada setiap orang yang tidak dapat dikurangi oleh siapapun juga termasuk pemerintah. Hak tersebut adalah hak untuk hidup, kehidupan dan penghidupan. Berdasarkan Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia, Kelompok hak-hak dasar antara lain : hak untuk hidup, hak berkeluarga dan melanjutkan keturunan, hak mengembangkan diri hak untuk memperoleh keadilan, hak atas kebebasan pribadi hak atas rasa aman, hak atas kesejahteraan, hak turut serta dalam pemerintahan, hak wanita dan hak anak. Peraturan HAM memuat sasaran strategis yang mengarah pada Penghormatan, Pelindungan, Pemenuhan, Penegakan, dan Pemajuan HAM terhadap 4 kelompok sasaran, yakni: Perempuan; Anak; Penyandang Disabilitas; dan Masyarakat Adat.

Turut hadir dalam kegiatan undangan Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas I, Zainuddin beserta Staf, OPD terkait, pejabat struktural, beserta Staff (JFT dan JFU).  (Dok/Foto : Humas)

HUMAS KEMENKUMHAM PAPUA BARAT "PASTI BISA", (Berwibawa, Inspiratif, Santun dan Amanah).
4

2

3


Cetak   E-mail