PERKUAT PEMAHAMAN TUSI KEIMIGRASIAN, DIVISI IMIGRASI KANWIL KEMENKUMHAM PAPUA GELAR ASISTENSI AKAMA

1

Manokwari (30/11/2021) - Divisi Imigrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat, siang tadi telah melaksanakan kegiatan asistensi oleh Analis Keimigrasian Ahli Utama (AKAMA) Direktorat Jenderal Imigrasi kepada Divisi Keimigrasian dan UPT Imigrasi di Papua Barat secara daring melalui zoom meeting.

Narasumber yang dihadirkan memberikan asistensi, yakni Sulistyarso selaku Analis Keimigrasian Ahli Utama Direktorat Jenderal Imigrasi. Adapun tujuan kegiatan asistensi yaitu:

Pertama, melakukan program pendampingan, penguatan serta koordinasi pelaksanaan tugas dan fungsi (tusi) keimigrasian dan pelaksanaan kebijakan di UPT di daerah dan perwakilan RI di luar negeri.

Kedua, mengkoordinasikan percepatan pelaksanaan program kerja Direktorat Jenderal Imigrasi yang ditetapkan dalam target kinerja di wilayah yang melibatkan para pemangku kepentingan di pusat dan wilayah

Ketiga, menganalisa permasalahan keimigrasian yang terjadi di wilayah sesuai lingkup penugasan Tim Asistensi.

Keempat, menyusun rekomendasi kebijakan atau alternative solusi atas dasar analisis terhadap permasalahan yang timbul di wilayah sesuai lingkup penugasan Tim Asistensi.

Kelima, membantu UPT dan Perwakilan RI di Luar Negeri sesuai dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi untuk menyelesaikan permasalahan keimigrasian yang dihadapi.

Keenam, melaporkan hasil pelaksanaan tugas Tim Asistensi baik secara sendiri maupun bersama kepada Direktur Jenderal Imigrasi.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Divisi Imigrasi, Andi Pallawarukka bersama Kepala Kantor Imigrasi Sorong dan Plh. Kepala Kantor Imigrasi Manokwari beserta seluruh jajaran secara bergantian menyampaikan peta permasalahan yang ada di wilayah Papua Barat baik secara administrasi, keuangan, sarana dan prasarana dan teknis kegiatan tusi keimigrasian.

Diharapkan dengan adanya kegiatan ini, kiranya seluruh kendala dan permasalahan yang ada pada Divisi Imigrasi dan UPT Imigrasi di Papua Barat dapat tersampaikan dengan baik dan menjadi rekomendasi kepada Direktur Jenderal Imigrasi untuk mendapatkan tindaklanjut perbaikan pelaksanaan tusi keimigrasian.

Sebagai informasi, kegiatan asistensi oleh AKAMA ini merupakan tindaklanjut Surat Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor: IMI-0378.KP.04.01 Tahun 2021 tanggal 4 Oktober 2021 tentang Tim Asistensi Direktur Jenderal Imigrasi.

HUMAS KEMENKUMHAM PAPUA BARAT "PASTI BISA", (Berwibawa, Inspiratif, Santun dan Amanah)

2

3


Cetak   E-mail