PENYERAHAN DIPA DAN TKDD TAHUN 2022, KANWIL KEMENKUMHAM PAPUA BARAT RAIH PREDIKAT KEDUA NILAI IKPA TERBAIK

1

Manokwari (01/12/2021) - Gubernur Provinsi Papua Barat, Dominggus Mandacan telah menyerahkan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Petikan dan Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) Tahun 2022 kepada 19 Lembaga/Kementerian dan Pemerintah Daerah di Provinsi Papua Barat.

Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Papua Barat sebagai salah satu Kementerian/Lembaga di Papua Barat menerima DIPA Petikan Tahun 2022 sekaligus peroleh juara kedua dengan Nilai IKPA Terbaik Satker (667774) Triwulan III 2021 lingkup Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Provinsi Papua Barat.

DIPA Petikan Tahun 2022 yang diberikan kepada Kanwil Kemenkumham Papua Barat diserahkan secara langsung oleh Gubernur kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat, Slamet Prihantara pada pagi tadi di Gedung PKK Gubernur Papua Barat.

Dalam sambutannya, Gubernur berharap DIPA Petikan dan TKDD Tahun 2022 yang telah diberikan kepada Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah ini dapat dipergunakan sebagaimana mestinya dalam pemenuhan ekonomi dalam kondisi Pandemi Covid-19 di Provinsi Papua Barat.

Sementara itu, Kepala Kantor Direktorat Jenderal Perbendaharaan Papua Barat, Bayu Andy Prasetya diawal kegiatan mengungkapkan bahwa Provinsi Papua Barat merupakan provinsi pertama di Indonesia dari total 34 Provinsi yang menyerahkan DIPA Petikan dan TKDD Tahun 2022 tingkat Kementerian/Lembaga dan Pemerintah Daerah.

Dirinya juga membeberkan bahwa total alokasi APBN Tahun 2022 yang diberikan kepada Provinsi Papua Barat sebesar Rp. 27, 24 Triliun yang mengalami kenaikan sebesar 6, 53 persen dibandingkan dengan tahun 2021.

Dari alokasi APBN tersebut, DIPA yang dialokasikan untuk Kementerian/Lembaga di Papua Barat sebesar Rp. 7,63 Triliun yang mengalami penurunan sebesar 16,31 persen dibanding tahun 2021.

HUMAS KEMENKUMHAM PAPUA BARAT "PASTI BISA", (Berwibawa, Inspiratif, Santun dan Amanah)

2

3

5

7


Cetak   E-mail