KANWIL PAPUA BARAT MELAKSANAKAN WEBINAR TENTANG PENGISIAN KUESIONER PMPJ DAN TATA CARA PELAPORAN LTKM BAGI NOTARIS DI PAPUA BARAT

WhatsApp Image 2021 03 12 at 12.08.54

 

Manokwari, 12/03/2021 – Dalam rangka menerapkan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) dalam pelaksanaan jabatan Notaris guna proses pemberantasan atas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dimana jabatan Notaris cukup rentan disalah gunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Kegiatan yang dilaksanakan seara virtual dipandu oleh Kepala Sub Bidang Pelayanan AHU, Bapak Soleman Lilingan yang pada kesempatan ini menjadi moderator. Pada kegiatan ini Narasumber dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ibu Ferti Srikandi Sumanti memaparkan tentang Penerapan PMPJ bagi Notaris dan memandu secara virtual terkait Pengisian Kuesioner PMPJ guna Pengelompokkan Pengguna Jasa berdasarkan tingkat risiko sesuai Permenkumham Nomor 9 Tahun 2017 Pasal 4 ayat 2.
Kemudian pada kesempatan ini dari PPATK juga memaparkan tentang Tata Cara Pelaporan Laporan Transaksi Keuangan Menurigakan (LTKM) yang dipaparkan oleh Ibu Merinda Naraswari yang memandu juga secara virtual terkait Tata Cara Pelaporan LTKM melalui Aplikasi Sistem Anti Pencucian Uang GoAML yang dicanangkan PPATK guna melaporkan transaksi keuangan mencurigakan.
Kegiatan ini diharapkan dapat membantu memperkuat pelaksanaan jabatan Notaris dalam rangka membantu pemerintah untuk memberantas Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme serta penguatan bagi Notaris agar menerapkan Prinsip kehati-hatian dalam pelaksanaan tugas sebagai Notaris guna terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan oleh pihak-pihak yang tak bertanggung jawab dengan menggunakan jasa Notaris.

 

WhatsApp Image 2021 03 12 at 12.09.02

WhatsApp Image 2021 03 12 at 12.09.02

 

WhatsApp Image 2021 03 12 at 12.08.53 1


Cetak   E-mail