Manokwari (12/03/2021- Menindaklanjuti arahan dari Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kementerian Hukum dan HAM RI terkait Pemberi Bantuan Hukum tahun 2022 sampai dengan 2024. Divisi Pelyanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Papua Barat melalui Bidang Hukum pada Jum’at siang (12/03) mengikuti Rapat Koordinasi Teknis Verifikasi, Akreditasi dan Perpanjangan Sertifikat Calon Pemberi Bantuan Hukum. Rapat ini diikuti oleh seluruh Kanwil Kemenkumham di Indonesia melalui aplikasi zoom meeting.
Rapat yang dipusatkan di kantor BPHN ini menghadirkan Masan Nurpian sebagai pembicara. Kegiatan ini diinisiasi sebagai persiapan dalam menjaring para Pemberi Bantuan Hukum tahun 2022 sampai dengan 2024. Adapun tujuan dari rapat ini yaitu untuk mengkoordinasi dan mensinergikan antara Kelompok Kerja Pusat (Pokjapus) dan kelompok Kerja Daerah (Pokjada) sehingga dalam penjaringan pemberi Bantuan Hukum dapat berjalan denga baik. Melalui proses seleksi yang berjalan dengan baik tentunya akan mendatkan Pemberi Bantuan Hukum yang professional, akuntabel, sinergi, transparan dan inovatif (PASTI).
Saat ini, pendaftaran bagi para Calon Pemberi Bantuan Hukum periode tahun 2022 sampai tahun 2024 telah dibuka sejak tanggal 04 Maret dan akan berakhir pada 26 Maret 2021 mendatang. Bagi yang ingin menjadi bagian dari Pemberi Bantuan Hukum dapat melalukan pendaftaran secara online melalui alamat www.sibankum.bphn.go.id.
Untuk Kanwil Kemenkumham Papua Barat, rapat kali ini diikuti oleh Kepala Bidang Hukum, Nelly H. Marani, Kasubid Penyuluh Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH, Ieriman Manda, Kasubid Pembentukan Produk Hukum Daerah, Hamid Badilah, sejumlah staf di Divisi Pelayanan Hukum Kanwil kemenkumham Papua Barat, dan Pokjada.