TAHAPAN AKHIR PELAKSANAAN SELEKSI CPNS, PANITIA DAERAH KANWIL KEMENKUMHAM PAPUA BARAT IKUTI RAPAT SECARA VIRTUAL

SKB WPFK2

Manokwari – Memasuki tahapan akhir seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2021 Sekretriat Jendral Kementerian Hukum dan HAM RI melalui Biro Kepegawaian, pagi ini (10/12) mengelar Rapat Persiapan Teknis Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) Wawancara, Pengamatan Fisik dan Keterampilan (WPFK) secara virtual menggunakan aplikasi Zoom.

Bertempat di Aula II Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Papua Barat, kegiatan rapat tersebut turut di hadiri oleh Kepala Divisi Administrasi, Piet Bukorsyom di damping Kepala Bagian Umum, Ancelina Paseru dan Kepala Sub Bagian Pengelolaan Keuangan dan Barang Milik Negara, Andriani Gani Balanehu beserta Pegawai yang tergabung dalam Panitia daerah Kantor Wilayah Kemenkumham Papua Barat. Rapat juga di ikuti secara terpisah oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Papua Barat, Slamet Prihantara dari ruang kerjanya.

Dalam pelaksanaan rapat diawali dengan pengantar dari Kepala Biro Kepegawaian (Kabirowai) Sekretariat Jenderal Kemenkumham Republik Indonesia, Sutrisno.

“Di mohon bantuannya dari semua Kakanwil dan pegawai bagian kepegawaian untuk dapat menyiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan SKB WPFK”,ucap Kabirowai.

Kabirowai juga menyampaikan bahwa jumlah peserta SKB WPFK sebanyak 11.902 dengan rinci Non-SLTA berjumlah 1.736 dan SLTA sederajat berjumlah 10.166.

Selanjutnya, penjelasan secara teknis pelaksanaan SKB WPFK oleh Kepala Bagian Perencanaan dan Sistem Informasi Kepegawaian (Kabag PSIK), Achmad Fachrurazi. Kabag PSIK menjelaskan alur pelaksanaan SKB WPFK seperti dokumen-dokumen apa saja yang harus peserta bawa saat seleksi yaitu harus membawa KTP asli atau Surat Keterangan dari Dukcapil tetapi jika tidak ada keduanya peserta harus membawa kartu keluarga. Selain itu,  surat keterangan Covid-19 dengan ketentuan Swab PCR berlaku 3x24 Jam sedangkan Rapid Antigen berlaku 1x24 jam.

Kabag PSIK menambahkan terkait SKB WPFK, peserta yang di nyatakan positif/reaktif Covid-19 secara otomatis di Nyatakan Gugur dan tidak dapat mengikuti tes WPFK karena direncanakan pada tanggal 18 Desember 2021 sesuai dengan jadwal yang diberikan Panselnas semua nilai baik SKD maupun SKB (Kesamaptaan, Praktek,CAT dan WPFK) sudah di Integrasikan sehingga menjadi alasan panitia tidak melakukan penjadwalan ulang SKB WPFK.

Adapun Pelaksanaan SKB WPFK CPNS di lingkungan Kanwil Kemenkumham Papua Barat akan dilakukan pada tanggal 14 -15 Desember 2021. (Dok/Humas Kanwil Kemenkumham Papua Barat)

HUMAS KEMENKUMHAM PAPUA BARAT "PASTI BISA", (Berwibawa, Inspiratif, Santun dan Amanah)

SKB WPFK1

SKB WPFK3


Cetak   E-mail