KANWIL KEMENKUMHAM PAPUA BARAT FASILITASI HARMONISASI 2 RANCANGAN PERATURAN DAERAH KAB.FAKFAK

HARMONISASI RAPERDA FAKFAK

Manokwari, (15/12/2021) - Bertempat di Aula Kanwil, Sub Bidang Pembentukan Produk Hukum Derah, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat Fasilitasi Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Fakfak tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin di Kabupaten Fakfak serta Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Fakfak Tahun 2021-2035.

Kegiatan Harmonisasi tersebut dibuka oleh Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Papua Barat, (Nelly Marani) dan dihadiri oleh sejumlah perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait di Kabupaten Fakfak diantaranya Bagian Hukum Setda, Bapemperda serta Setwan DPRD, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan juga turut hadir secara virtual melalui zoom meeting perwakilan dari Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Prov. Papua Barat.

Kegiatan berlangsung dengan pemaparan hasil perubahan serta penyesuaian draft Raperda tentang Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Miskin yang dipaparkan oleh Kepala Sub Bidang Pembentukan Produk Hukum Daerah Kanwil Kemenkumham Papua Barat, (Hamid Badila) dan dilanjutkan dengan Raperda tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kabupaten Fakfak yang dipaparkan oleh JFT Perancangan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Papua Barat, (Sandi Bonay).

Adapun dalam pembahasan kedua Raperda yang dipaparkan tersebut, beberapa penyesuian maupun tambahan dan masukan turut dibahas bersama dengan OPD terkait yang hadir mengikuti kegiatan tersebut secara langsung maupun virtual melalui zoom meeting.

Disampaikan oleh Hamid Badila selaku Ka.Subbid Pembentukan Produk Hukum Daerah Kanwil Kemenkumham Papua Barat bahwa Kanwil telah melakukan beberapa perubahan juga koreksi terhadap kedua Draft Raperda tersebut.

“ada beberapa masukan-masukan utama dari kami yaitu di Konsideran minimal kita lakukan perubahan yang disesuaikan dengan alasan-alasan yang mendasari perubahan. sistematika penulisan kami sarankan untuk disempurnakan serta beberapa materi muatan Raperda perlu disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku”. Pungkas Hamid.

HUMAS KEMENKUMHAM PAPUA BARAT "PASTI BISA", (Berwibawa, Inspiratif, Santun dan Amanah).


Cetak   E-mail