KAKANWIL BESERTA JAJARAN MENGHADIRI KEGIATAN LAUNCHING PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAM NOMOR 2 TAHUN 2022 TENTANG PELAYANAN PUBLIK BERBASIS HAM SECARA VIRTUAL

Utama

Manokwari, Senin, 07/02/ 2022 – bertempat di ruangan Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Papua Barat, kegiatan Launching Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM dihadiri secara virtual oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil), Slamet Prihatara didampingi Kepala Divisi Keimigrasian, Pallawarukka, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Alex Cosmas Pinem beserta Jajaran. Peraturan baru ini telah resmi berlaku dan menggantikan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 27 Tahun 2018.

Pada kegiatan tersebut, Wakil Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia (RI) , Edward O.S Hiariej pada Keynote Speech-nya mengatakan bahwa Permenkumham P2HAM ini mendorong semua unit eselon satu dan seluruh kantor wilayah serta unit pelaksana teknis di lingkup Kementerian Hukum dan HAM memenuhi standar pelayanan publik dengan berdasarkan Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang diharapkan mampu meningkatkan kualitas layanannya berbasis HAM melalui disediakannya sarana prasarana yang dibutuhkan bagi masyarakat dari kelompok rentan seperti kursi roda, jalan landai, lantai pemandu (guiding block), toilet disabilitas atau ruang tunggu khusus. Serta diimbangi dengan ketersediaan petugas yang siaga membantu masyarakat dari kelompok rentan tersebut yang memerlukan bantuan pendampingan untuk mendapatkan layanan publik di Kementerian Hukum dan HAM.

Sementara itu, Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan HAM RI, Mualimin Abdi menjelaskan bahwa Permenkumham Nomor 2 Tahun 2022 ini diperluas ruang lingkup pelaksanaannya yang harus dilaksanakan di semua Unit Kerja, meliputi Unit Utama, Kantor Wilayah, UPT, serta Unit Layanan di Kantor Perwakilan dan Balai Diklat. Selain itu, terdapat perubahan pada mekanisme pembentukan P2HAM, yakni dilaksanakan dalam sejumlah tahapan mulai dari tahap pencanangan, pembangunan, evaluasi, penilaian, serta pembinaan dan pengawasan.

Kegiatan selanjutnya, dilanjutkan dengan pemaparan materi terkait Permenkumham Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM oleh Direktur Instrumen HAM, Timbul Sinaga. (SRM)

HUMAS KEMENKUMHAM PAPUA BARAT "PASTI BISA", (Berwibawa, Inspiratif, Santun dan Amanah).

2

WhatsApp Image 2022 02 07 at 12.11.30

WhatsApp Image 2022 02 07 at 12.11.30

Cetak