KANWIL KEMENKUMHAM PAPUA BARAT HADIRI TELEMEDICINE, KUMHAM MENYAPA

3

Manokwari - Dalam rangka penanganan dan pengendalian Covid-19 di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Republik Indonesia (RI), Sekretariat Jenderal (Sekjen) Kemenkumham RI, Andap Budhi Revianto gelar program Telemedicine, Kumham Menyapa secara virtual kepada seluruh ASN Pengayoman di Unit Utama, Poltekim, Poltekip dan PPNPN unit utama serta Kantor Wilayah, UPT, ASN dan PPNPN wilayah dalam rangka penanganan dan pengendalian Covid-19 di lingkungan Kemenkumham RI pada pagi menjelang siang tadi (Jumat, 11 Februari 2022).

Kegiatan diikuti oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Papua Barat, Slamet Prihantara secara terpisah dari ruang kerjanya sedangkan dari Aula II Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Papua Barat, kegiatan di ikuti oleh Kepala Divisi Keimigrasian, Pallawarukka dan Kepala Divisi Administrasi, Piet Bukorsyom beserta staff.

Kegiatan diawali dengan sambutan Sekjen, dalam sambutannya Sekjen menyampaikan bahwa sebanyak 1.155 ASN Kemenkumham yang terpapar positif Covid-19 sehingga sekjen berharap jajarannya untuk mampu menjaga kesehatan diri dan keluarga sehingga yang sudah pernah terpapar jangan lagi terpapar, tetap produktif, selalu semangat dan terus patuhi protokol kesehatan. Setelah sambutan di lanjutkan dengan sapaan serta berdialog singkat dengan seluruh ASN Pengayoman yang sedang dalam masa pemulihan Covid-19 ataupun yang telah dikatakan sembuh..

Kegiatan dilanjutkan dengan konsultasi kesehatan oleh dr. Dhanasari Vidiawati MSc.CM-FM, Sp.KKLP, Spesialis Kedokteran Keluarga Layanan Primer dari Fakultas Kedokteran UI selaku narasumber.

Dalam paparannya, dokter menyampaikan terkait cara penanganan Covid-19 menurut gejala baik ringan/sedang/berat dan keluhan klinis lainnya yang hampir mirip dengan gejala Covid-19; Mekanisme dan tata cara Isoman baik pasien maupun keluarga; Farmakologis dan bagaimana cara pemantauan/pendampingan.

Dokter juga menambahkan bahwa Bagi penderita positif Covid-19 dengan gejala ringan/ sedang umumnya akan sembuh dalam 14 hari, sedangkan bagi penderita gejara berat bahkan yang memiliki komorbit baiknya setelah 14 hari lakukan swab/PCR Ulang. (SRM)

HUMAS KEMENKUMHAM PAPUA BARAT "PASTI BISA", (Berwibawa, Inspiratif, Santun dan Amanah).

WhatsApp Image 2022 02 11 at 21.06.49

WhatsApp Image 2022 02 11 at 21.06.49

1


Cetak   E-mail