KAKANWIL KEMENKUMHAM PAPUA BARAT BESERTA JAJARAN IKUTI ARAHAN SEKJEN DALAM PROGRAM TELEMEDICINE KONSULTASI KESEHATAN

utama

Manokwari – Jajaran Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Papua Barat hari ini (18/02/2022) mengikuti kegiatan Program Telemedicine dan Konsultas bagi ASN yang terpapar Covid-19 yang diselenggarakan oleh Sekretariat Jenderal Kemenkumham secara virtual.

Kegiatan di awali, dengan saapan Sekretaris Jenderal Kemenkumham Republik Indonesia (Sekjen), Andap Budhi Revianto sekaligus dialog bersama ASN yang terpapar Covid-19 dari jajaran wilayah Indonesia bagian timur, tengah sampai ke barat yang sedang melakukan isolasi mandiri. Pada sapaan pertama, Sekjen menyapa Kanwil Kemenkumham Papua Barat yang di wakili oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Papua Barat, Slamet Prihantara. Pada kesempatan tersebut, Kakanwil menyampaikan pesan berdasarkan pengalaman beliau sebelum terpapar Covid-19 bahwa Jika kita merasa tidak adanya gejala terpapar Covid-19 maka itu bukan alasan untuk kita terbuai sehingga mengabaikan protokol kesehatan.

Selanjutnya, dalam arahannya Sekjen menyampaikan kepada seluruh Pimpinan agar terus megingatkan seluruh pegawainya untuk terus dapat tertib menerapkan Protokol Keshatan serta berikhtiar melawan pandemi.

"Kunci dalam melawan penyebaran Covid-19 yakni : penggunaan masker dan vaksinasi. Kita berdoa, kita berikhtiar, ucap sekjen.

Sekjen juga berpesan agar Para pimpinan di daerah untuk dapat memberikan atensi dan perhatian kepada pegawai yang terpapar virus sehingga dapat ditangani dengan baik serta melarang pegawai untuk bepergian ke luar kota demi keselamatan bersama. Sekjen menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan sebagai ajang silaturahmi, tegur sapa pegawai untuk saling mengingatkan satu sama lain guna meminimalisir penyebaran Covid-19 khususnya di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM.

Kegiatan pun dilanjutkan dengan konsultasi kesehatan dengan narasumber Spesialis Penyakit Dalam, Paru Dan Pernafasan Rs. Sari Asih Serang Banten dr. Tri Agus Yuarsa. (SRM)

10

11

11

Cetak