KANWIL KEMENKUMHAM PABAR GELAR RAPAT EVALUASI IKPA T.A 2021 DI T.A 2022 SECARA VIRTUAL

IMG 20220225 WA0022 utama1

Manokwari, 24 Februari -  Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham)  Papua Barat melalui Sub Bagian Keuangan dan BMN hari ini 25 Februari 2022, Waktu 10.00 WIT sampai dengan selesainya mengelar Evaluasi nilai Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) Yang Belum Optimal pada Tahun Anggaran 2021 di T.A 2022 secara virtual menggunakan aplikasi zoom. 

Kegiatan di pusatkan dari Aula II Kanwil Kemenkumham Papua Barat dan di hadiri oleh Kepala Sub Bagian Pengelolaan Keuangan dan BMN, Andriani Gani Balanehu Kanwil Kemenkumham Papua Barat beserta Staf dan Bendahara Pembantu Pengeluaran, sedangkan secara virtual dihadiri oleh Bendahara Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dan Imigrasi atau yang mewakili.

Pembahasan pada kegiatan yakni : mengevaluasi setiap IKPA T.A 2021 yang belum optimal, dan membentuk strategi untuk meningkatkan nilai IKPA yang belum optimal pada T.A 2021 di T.A 2022.

Berdasarkan Hasil Evaluasi oleh Narasumber sekaligus Pendamping perwakilan dari Biro Keuangan Sekretariat Jenderal Kemenkumham RI, Bapak Beni Fatriansyah, Bapak Dharma Putra, ibu Nur Azisah B dan ibu Fani Chabibah S diperoleh :

  1. Belum Optimalnya nilai pada Indikator HAL III DIPA pada beberapa Satker di Lingkugan Kanwil Kemenkumham Pabar yang diakibatkan oleh belum dilakukannnya penyesuaian HAL III DIPA sehingga antara rencana penarikan anggaran dan realisasi anggaran tidak sesuai serta terdapat pergantian pengelola Keuangan yang mana pengelola yang baru belum memahami tentang IKPA. 
  2. Belum Optimalnya nilai pada Indikator Retur SP2D pada beberapa Satker di Lingkugan Kanwil Kemenkumham Pabar yang diakibatkan oleh adanya kesalahan dalam nama supplier karena pergantian rekening sehingga untuk mengoptimalkan nilai tersebut Pegawai bersangkutan dalam hal ini Bendahara harus lebih teliti dalam proses menginput data;
  3. Belum Optimalnya nilai pada Indikator Kesalahan SPM yang diakibatkan oleh :  Penyesuaian Bendahara terhadap pemakaian aplikasi Sakti dalam menyampaikan SPM yang mana baru digunakan dalam masa Pandemi COVID, Kurang ketelitian Bendahara dalam proses penginputan uraian dan data supplier.
  4. Belum optimalnya nilai pada indikator Pengelolaan UP dan TUP karena Bendahara kurang memperhatikan tanggal terakhir  dilakukannya revolving UP. 

Dari kegiatan ini diharapkan nilai IKPA pada Satuan Kerja di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Papua Barat dapat optimal pada pengelolaan anggaran di T.A 2022, serta seluruh Pengguna Anggaran Satuan Kerja Kemenkumham Papua Barat selalu melakukan Komunikasi dengan KPA, PPK, Pihak Ke Tiga (3) sebagaimana Membuat Rencana Kerja Halaman III DPA dan Penggunaan yang tepat pada Akun Jenis Belanja yang digunakan. (Dok/Foto: Humas Kanwil Kemenkumham Papua Barat). (SRM)

HUMAS KEMENKUMHAM PAPUA BAAT "PASTI BISA", (Berwibawa, Inspiratif, Santun dan Amanah)

operator2

operator1

IMG 20220225 WA0024

 

Cetak