OPTIMIS PEROLEH PREDIKAT WBK TAHUN 2022, KANWIL KEMENKUMHAM PAPUA BARAT IKUTI WORKSHOP SOSIALISASI PENGISIAN DAN PENILAIAN LKE PEMBANGUNAN ZI MENUJU WBK/WBBM DI LINGKUNGAN KEMENKUMHAM RI

Utama3

Manokwari – Dalam rangka menghadapi Evaluasi Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) menuju Zona Integritas (ZI) tahun 2022, Tim Kerja Pembangunan ZI Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Papua Barat hari ini (Kamis, 10/03/2022)  bertempat di Aula II Kanwil mengikuti Workshop Sosialisasi Pengisian dan Penilaian LKE Pembangunan ZI Menuju WBK/WBBM di Lingkungan Kemenkumham Republik Indonesia (RI) Tahun 2022 yang diselenggarakan oleh Inspektorat Jenderal Kemenkumham RI secara Virtual.

Turut hadir mengikuti Kepala Divisi Keimigrasian, Pallawarukka di damping oleh Kepala Bagian Umum, Ancelina Paseru, dan para Ketua Tim Kerja Pembangunan ZISelain itu, turut hadir pula Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Papua Barat, Slamet Prihantara secara terpisah.

Pada kegiatan menghadirkan dua narasumber yakni Inspektor Wilayah VI, Marasidin dan Auditor Madya pada Inspektorat Jenderal, Doktor Gurning.

Paparan pertama di awali oleh Marasidin, dalam paparannya beliau menyampaikan kepada seluruh Kepala satuan kerja serta Tim Kerja Pembangunan ZI bahwa Langkah awal dan sebagai salah satu titik acuan awal yang harus di laksanakan untuk meraih sebuah predikat adalah memiliki sebuah komitmen secara totalitas dari setiap pegawai untuk tidak melakukan tindak korupsi, penyelewengan, pengaduan di wilayah kerjanya karena dengan begitu dapat mencegah terjadinya Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) serta dapat mewujudkan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat.

Marasidin juga menjelaskan Perubahan Kebijakan terkait Pembangunan ZI menuju WBK dan WBBM Tahun 2022 yang berbeda dengan tahun sebelumnya, dimana berdasarkan Permenpan No. 90 Tahun 2021, Pembangunan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM Tahun 2022 dilaksanakan secara berjenjang dengan melibatkan Kanwil sebagai salah satu dari Tim Penilai. Selanjutnya Marasidin juga memaparkan mengenai hasil evaluasi ZI pada Kemenkumham Tahun 2021.

Paparan selanjutnya oleh Doktor Gurning, dalam pemaparannya beliau menjelaskan bahwa ada beberapa Syarat Pengusulan Satuan Kerja WBK dan WBBM berdasarkan Permenpan RB Nomor 90 Tahun 2021, Syarat Penetapan Satuan Kerja WBK dan WBBM berdasarkan Permenpan RB Nomor 90 Tahun 2021, Kerangka Logis Penetapan Satuan Kerja WBK dan WBBM berdasarkan Permenpan RB Nomor 90 Tahun 2021, Mekanisme Pembangunan ZI, Peran Tim Penilai Internal (TPI), Hal-Hal Yang Harus Diperhatikan Tim Penilai Internal (TPI), Penilaian Berjenjang, Ketentuan Tambahan, Hasil Evaluasi ZI Tahun 2021, Catatan Hasil Evaluasi TPN Pada Satker Menuju WBK dan WBBM, Pedoman Pengusulan Satker ZI, Pedoman Pengisian Data Dukung ZI, dan Pedoman Penilaian LKE ZI 2021. (SRM)

Utama2

Utama

Cetak