SIDANG ONLINE DI RUMAH TAHANAN JADI SAJIAN GELARAN OPINI KANWIL KEMENKUMHAM PABAR

WhatsApp Image 2022 03 11 at 13.58

 

Manokwari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat kembali memperoleh kesempatan menyelengarakan Obrolan Peneliti (OPini) tahun 2022, Jum’at (11/03). Menggusung tajuk “Evaluasi Terhadap Sidang Online di Rumah Tahanan”, kegiatan ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis seberapa efektif penyelengaraan sidang online di masa pandemi Covid-19. Selain itu juga untuk mendekatkan dan menyebarluaskan hasil kajian dan penelitian kepada masyarakat.

Kegiatan yang dilaksanakan secara virtual ini, dibuka langsung oleh Kepala Balitbang Hukum dan HAM, Sri Puguh Budi Utami. Sebelum membuka kegiatan, ia menyampaikan bahwa pentingnya penyampaian hasil kajian yang dilakukan terkait pelaksaan Sidang Online di Rumah Tahanan Negara melalui kegiatan OPini untuk memperoleh sejumlah rekomendasi kebijakan terkait pelaksanakan Persidangan Online kedepannya.

“menggapa topik Sidang Online di Rumah Tahanan Negara perlu kami kaji dan kami teliti, tidak lain adalah agar kita mengetahui sebenarnya melalui sidang online hasilnya seperti apa. Kendala-kendala apa saja yang dihadapi rekan-rekan yang ada di Rumah Tahanan Negara, yang saya yakini sarana dan prasarananya yang belum memadai” ujar Sri Punguh Budi Utami.

“Seperti ada gangguan jaringan, hal-hal apa kira-kira yang ditempuh oleh para jajaran. Karena sidang mempertemukan aparat penegak hukum dan terdakwa dalam satu ruangan yang bisa dilihat secara pasti” lanjutnya.

Menurutnya dalam menghadapi berbagai kendala yang dihadapi saat melaksanakan persidangan online, sosok yang pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal Pemasyarakatan tersebut mengharapkan adanya masukan-masukan dan solusi dari kegiatan OPini dalam menyempurnakan pelaksaan persidangan online kedepannya. (SRM)

 

WhatsApp Image 2022 03 11 at 16.23.22 2

 

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukumd dan HAM Papua Barat, Slamet Prihantara dalam laporan mengutarakan bahwa  diskusi yang membahas persidangan online ini sangat penting dilaksanakan terutama dimasa pandemi Covid-19 seperti saat ini. Kehadiran teknologi sangat membantu bagi para pelaku pencari keadilan dan penegakan hukum.

“Prosesi hukum saat ini ditengah-tengah pandemi harus bisa memberikan jawaban bagi saudara-saudara kita yang sedang diuji oleh tuhan untuk mencari sebuah keadilan. Hadirnya teknologi informasi dapat menjadi salah satu jawaban dan solusi yang terbaik dalam rangka kepastian hukum itu didapatkan” kata Slamet Prihantara.

Kakanwil berharap dengan gelaran OPini di Papua Barat ini dapat sedikit memberikan pencerahan dan ilmu baru terkait pelaksanaan persidangan online di Indonesia.

Dimoderatori oleh Selviada T Langoday, ada tiga narasumber yang menyampaikan paparannya terkait Evaluasi Sidang Online. Diantaranya Peneliti Ahli Madya Balibangkumham, Eko Noer Kristiyanto yang memaparkan tentang hasil penelitian dan pengalamannya dalam mengkaji pelaksaan sidang online yang dilakukan disejumlah Rumah Tahanan Negara di empat provinsi di Indonesia.

Dari penelitian yang telah dilakukan Eko Noer Kristiyanto merekomendasikan, persidangan online harus diatur dalam KUHAP dan penyedian saran dan prasarana yang memadai  oleh Unit Pelaksana Teknis  Rutan di Indonesia.

"Kami merekomendasikan ini harus diangkat ke UU ketika revisi dilakukan dalam pembentukan revisi KUHAP, antara lain mengatur ketentuan bahwa tahapan persidangan selain tahap pembuktian bisa dilakukan secara online. Karena esensi hukum pidana bukan hanya murah, mudah, dan cepat, tetapi kebenaran hakiki itu tetap bisa dipenuhi," terang Eko.

Kemudian, Tenaga Ahli Biro Hukum dan HAM Setda Provinsi Papua Barat, Dr. Hendrikus Renjaan menjelaskan tentang penerapan asas-asas hukum pidana dalam pelaksaan sidang online.

Dr. Hendrikus Renjaan dalam kesempatan ini memberikan rekomendasi bahwa sidang online perlu diatur dalam Peraturan Perundang-Undangan setingkat Undang-Undang agar memiliki legitimasi yang kuat dan juga peningkatan Sumber Daya Manusia dalam pelaksaan persidangan.

Selanjutnya narsaumber ketiga Ruben Sabami sebagai seorang Praktisi Hukum di Papua Barat turut memaparkan tentang pengalamannya dalam penerapan asas-asas hukum dalam pelaksaan persidangan online yang beliau ikuti. Menurtnya tidak semua sidang pidana bisa dilakukan secara online, harus ada kriteria tertentu kasus yang dapat dilakukan sidang secara online.

Setelah pemaparan materi dari  para narasumber, kegiatan dilanjutkan dengan diskusi interaktif antara narasumber dan para peserta yang hadir melalui ruang virtual.

Kegiatan OPini kali ini diikuti oleh sejumlah Kepala Divisi Pemasyarakatan, serta Kepala Rutan dan Lapas praktisi dari pengadilan dan kejaksaan, mahasiswa, hingga masyarakat umum.

 

WhatsApp Image 2022 03 11 at 13.58.38

 

WhatsApp Image 2022 03 11 at 13.58.46

 

WhatsApp Image 2022 03 11 at 16.23.22


Cetak   E-mail