RAPAT TIMPORA TINGKAT PROVINSI, PERTEGAS ASPEK KEBERADAAN ORANG ASING DI PAPUA BARAT

WhatsApp Image 2022 03 14 at 10.44

 

Manokwari – Menyadari akan pentingnya penguatan dan peningkatan sinergi terhadap pengawasan keberadaan orang asing di Papua Barat, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat melalui Divisi Keimigrasian mengelar Rapat Koordinasi Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) Tingkat Provinsi Papua Barat tahun 2022. Rapat ini dilangsungkan di Aston Niu Hotel Manokwari, Senin (14/03).

Mengusung tema “Deportasi Sebagai Bagian Upaya Revitalisasi Hukum Keimigrasian”, kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat, Slamet Prihantara yang didampingi oleh Kepala Divisi Keimigrasian, Victor Manurung. Selain itu hadir pula unsur dari forkopimda dan perwakilan instasi terkait yang tergabung dalam Timpora Provinsi Papua Barat.

Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian yang sekaligus Ketua Panitia Rapat, Buono Adi Sucipto saat memberikan laporan menyebutkan bahwa tujuan dari rapat koordinasi ini yaitu untuk meningkatkan kolaborasi antara Kanwil Kemenkumham Papua Barat dengan instansi terkait dalam upaya pengawasan Orang Asing untuk menciptakan sinergitas yang optimal baik secara internal maupun eksternal.

Sementara itu, Kakanwil Slamet Prihantara dalam sambutannya sebelum membuka rapat menyampaikan bahwa keberadaan orang asing di Indoenesia harus memperhatikan  aspek kebermanfaatannya dan kesejahteraan masyarakat.

“salah satu tugas Direktorat Jenderal Imigrasi yaitu menjamin bahwa orang asing yang boleh masuk, tinggal dan melalukan kegiatan di Indonesia adalah orang asing yang dapat memberikan manfaat bagi kesejahteraan  rakyat, bangsa dan negara Republik Indonesia”ujar Slamet Prihantara.

“ tidak serta membahayakan keamanan dan ketertiban, juga tidak bermusuhan baik terhadap rakyat, maupun negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945” lanjutnya.

Adanya Timpora pada tingkat wilayah yang terdiri dari berbagai instansi tentu sangat peting dalam melakukan pengawasan terhadap keberadaan orang asing sehingga jika ada pelangaran dapat diambil tindakan secara tegas.

“ Setiap pelanggaran Keimigrasian yang mungkin dilakukan oleh orang asing dapat di deteksi dini. Dan setiap pengaraan yang dilakukan orang asing dapat ditindak sesuai dengan Peraturan Peundang-Undangan yang berlaku”. Tegas Kakanwil.

Salah satu tindakan yang dapat diambil terhadap pelangaran yang dilakukan orang asing di Indonesia yaitu deportasi. Deprotasi merupakan bagian dari tindakan administrative Keimigrasian, artinya tindakan pendeportasian dilakukan tanpa melalui proses peradilan terlebih dahulu.

Maka kepada orang asing khususnya yang ada di Papua Barat, Kakanwil mengharapkan mereka dapat selalu taat terhadap peraturan yang berlaku. Begitu pula dengan para penjamin keberadaan orang asing agar dapat kooperatif dengan mengingatkan orang asing yang dijamin untuk tidak melakukan pelanggaran hukum.

Harapan besar juga tersemat pada peran serta masyarakat untuk turut serta dalam melakukan pengawasan dan pelaporan keberadaan orang asing sebagai upaya membantu penegakan hukum. sebagai informasi Dirjen Imigrasi telah menelurkan sebuah Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) yang memudahkan masyarakat untuk melaporkan keberadaan orang asing di Indonesia. Dimana aplikasi ini sendiri sudah massif disosialisasikan oleh kantor Imigrasi Manokwari dan Kantor Imigrasi Sorong di wilayah Papua Barat.(SRM)

 

WhatsApp Image 2022 03 14 at 10.44.05

 

WhatsApp Image 2022 03 14 at 10.44.11


Cetak   E-mail