Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik Berbasis HAM, Kanwil Kemenkumham Papua Barat Ikuti Rakor P2HAM secara virtual

utamaa

Manokwari – Demi meningkatkan kualitas Pelayanan Publik berbasis HAM, hari ini (Kamis, 24 Maret 2022) Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Papua Barat hari ini mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) implementasi Pelaksanaan Permenkumham No. 2 Th 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM (P2HAM) yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Hak Asasi Manusia yang turut pula diikuti oleh jajaran Unit Pusat, Kantor Wilayah, dan Unit Pelaksana Teknis di seluruh Indonesia melalui virtual zoom meeting.

Kegiatan di ikuti dari ruang kerja masing-masing oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Papua Barat, Slamet Prihantara, Kepala Bidang Hak Asasi Manusia, Aloysius Fernandez, Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM, Ieriman Manda dan staff.

Kegiatan diawali dengan penyampaian keynote speaker dari Staf Ahli Menkumham Bidang Sosial, Min Usihen. Min Usihen menyampaikan bahwa pada Permenkumham No 2 thn 2022 tentang P2HAM terdapat perubahan pada mekanisme pembentukan P2HAM, perubahan tersebut diantaranya pada Permenkumham lama, terfokus pada penilaian, sedangkan pada Permenkumham baru terdapat beberapa tahapan yakni pencanangan, pembangunan, evaluasi, penilaian, pembinaan dan pengawasan. Min Usihen juga mengimbau kepada Ses unit Utama, Kakanwil, Ka.UPT untuk memastikan layanan yang diberikan sudah penuhi kriteria P2HAM dan Kemenkumham harus jadi contoh bagi instansi lain.

Selanjutnya, Pengarahan sekaligus pembukaan resmi oleh Direktur Jenderal HAM, Mualimin Abdi. Dalam arahannya, disampaikan bahwa dengan ditetapkannya Permenkumham No. 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM ini, maka seluruh Unit Kerja di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia, harus dapat melaksanakan pelayanan publik berbasis HAM yang selaras dengan prinsip-prinsip HAM.

Kegiatan selanjutnya merupakan pemaparan materi dari Deputi Pelayanan Publik
KemenPAN & RB terkait “Pelayanan Publik untuk Pemenuhan HAM” oleh Analis Kebijakan Ahli Muda Deputi Pelayanan Publik KemenPAN & RB, Martina Simajuntak , dan pemaparan materi terkait “Petunjuk Pelaksanaan Permenkumham No. 2 Tahun 2022” oleh Direktur Diseminasi dan Penguatan HAM, Sri Kurniati Handayani Pane. (SRM)

(5

3

Cetak