KANWIL KEMENKUMHAM PAPUA BARAT FASILITASI HARMONISASI 2 RANCANGAN PERATURAN DAERAH KAB. TELUK WONDAMA

WhatsApp Image 2022 04 01 at 16.37.27

Manokwari, (01/04/2022) - Bertempat di Aula Kanwil, melalui Sub Bidang Pembentukan Produk Hukum Derah, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat Fasilitasi Harmonisasi 2 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Teluk Wondama Tahun 2022 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan serta Raperda Tahun 2021 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Pendidikan di Kabupaten Teluk Wondama.

Kegiatan Harmonisasi tersebut dibuka oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham Papua Barat, Slamet Prihantara didampinggi oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Alex C. Pinem serta Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Papua Barat, (Nelly Marani).

Adapun dari Pemda Wondama dihadiri langsung oleh sejumlah perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait Kabupaten Wondama diantaranya Bagian Hukum Setda, Bapemperda serta Setwan DPRD juga Dinas-dinas terkait lain di Wondama.

Usai dibuka oleh Kakanwil, Kegiatan yang berlangsung dengan pemaparan hasil perubahan serta penyesuaian draft Raperda pertama tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan yang dipaparkan oleh Kepala Sub Bidang Pembentukan Produk Hukum Daerah Kanwil Kemenkumham Papua Barat, (Hamid Badila) dan dilanjutkan dengan Raperda ke 2 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Pendidikan yang dipaparkan oleh JFT Perancangan Perundang-undangan Kanwil Kemenkumham Papua Barat, (Sandi Bonay).

Adapun hasil pembahasan kedua Raperda yang dipaparkan tersebut, terdapat beberapa catatan, penyesuian maupun tambahan juga masukan yang turut oleh dibahas bersama dengan OPD terkait yang hadir mengikuti kegiatan tersebut siang itu.

Disampaikan oleh Hamid Badila selaku Ka.Subbid Pembentukan Produk Hukum Daerah Kanwil Kemenkumham Papua Barat bahwa Kanwil telah melakukan beberapa perubahan juga koreksi terhadap kedua Draft Raperda tersebut.

“Dari draf tersebut ada catatan dari Kami, salasatunya Ranperda Pendidikan itu disarankan untuk menyesuaikan dengan PP No.106 Tahun 2021 Kewenangan dan Kelembagaan Pelaksanaan Kebijakan Otonomi Khusus Provinsi Papua”. Tutur Hamid.

Sementara itu terkait draf Raperda Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan Hamid menyampaikan bahwa dalam Raperda tersebut catatan diberikan ialah Penerapan ketentuan Pidana dan Administratif. (SRM)

HUMAS KEMENKUMHAM PAPUA BARAT "PASTI BISA", (Berwibawa, Inspiratif, Santun dan Amanah).

WhatsApp Image 2022 04 01 at 10.27.10 1

WhatsApp Image 2022 04 01 at 10.27.15 1

WhatsApp Image 2022 04 01 at 10.27.10


Cetak   E-mail