KANWIL KEMENKUMHAM PABAR SOSIALISASIKAN AUDIT KEPATUHAN PMPJ DAN GELAR RAKOR MPW BERSAMA MPD KOTA/KABUPATEN SORONG

BERITA UTAMA

Sorong– Sebagai salah satu upaya pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) serta mendukung pemberantasan Tindak Pidana Pendaan Terorisme (TPPT), maka penting bagi para Notaris memahami Prinsip Mengenali Penguna Jasa (PMPJ). Sebagai pihak pelapor dalam melakukan PMPJ, notaris wajib mengidentifikasi, melakukan verifikasi dan melakukan pemantauan untuk meastikan transaksi sesuai dengan orang yang bertransaksi serta melaporkannya kepada pihak yang berwenang. Maka untuk mewujudkan hal tersebut, Kanwil Kemenkumham Papua Barat mengelar Mensosialisasikan Audit Kepatuhan PMPJ dan menggelar Rapat Koordinasi bersama MPW dan MPD untuk membahas mengenai tata cara pengawasan dan Audit Kepatuhan PMPJ kepada para Notaris, Selasa (12/04).

Kegiatan yang berlangsung secara hibrid tersebut diikuti oleh para Majelis Pengawas Notaris Wilayah (MPW) dan Majelis Pengawas Notaris Daerah (MPD) Provinsi Papua Barat, dan Notaris se-Papua Barat.

Kegiatan diawali dengan pembacaan laporan kegiatan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Alex Cosmas Pinem. Disebutkan dalam laporannya tersebut bahwa sosialisasi PMPJ dilakukan bertujuan untuk menyebarkluaskan informasi hukum tentang PMPJ bagi Para Notaris dan memberikan perlindungan terhadap Notaris jika dikemudian hari ditemukan indikasi TPPU dan TPPT dalam transaksi oleh Penguna Jasa. Sementara itu Rapat Koordinasi antara MPW Provinsi Papua Barat dan MPD kota/kabupaten Sorong dilakukan dengan tujuan terbentuknya tim audit kepatuhan dan adanya tata cara audit kepatuan kepada para notaris.

Kemudian kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Papua Barat, Slamet Prihantara. Dalam sambutannya beliau menyampaikan bahwa  Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan pendanaan terorisme adalah kejahatan luar biasa yang berdampak pada sendi kehidupan masyarakat. Maka untuk meminimalisir tindakan-tindakan tersebut adanya peran penting Notaris didalamnya.

“Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum  dan Majelis Pengawas Notaris sebagai lembaga pengawas dan pengatur wajib melaksanakan atas kepatuhan Pihak Pelapor dalam menerapkan  Prinsip Mengenali Pengguna Jasa” sampainya.

“penerapan PMPJ oleh Notaris ini bermaksud memberi perlindungan bagi Notaris apabila dikemudian hari ditemukan indikasi TPPU dan TPPT dalam transaksi yang dilakukan oleh penguna jasa” lanjutnya.

 Kakanwil juga menyambut baik adanya sosialisasi dan rapat koordinasi MPW Provinsi Papua Barat dan MPD kota/kabupaten Sorong agar tercapainya pelaksanaan pengawasan terkait penerapan PMPJ bagi Notaris di wilayah.

Setelah acara pembukaan kegiatan dilanjutkan dengan sosialisasi tentang Audit Pengawasan Kepatuhan Penerapan PMPJ Bagi Notaris yang dipersentasikan oleh Kasubdit Notariat Direktorat Perdata Ditjen AHU, Andi Yulia Hertaty.

Dalam kesempatan ini, Andi Yulia Hertaty memaparkan dasar hukum adanya PMPJ dan menggapa Notaris wajib menerapkan PMPJ serta langkah-langkah yang dapat diikuti oleh para Notaris dalam menerapkan PMPJ.

Setelah sosialisasi dan diskusi, kegiatan dilanjutkan dengan rapat terbatas antara MPW provinsi Papua Barat dan MPD kota/kabupaten Sorong yang dipimpin langsung oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Alex Cosmas Pinem untuk membahas rencana aksi audit yang akan dilakukan.(SRM)

 

WhatsApp Image 2022 04 12 at 20.50.31 2

 

WhatsApp Image 2022 04 12 at 20.50.31 5

 

WhatsApp Image 2022 04 12 at 20.50.55

 

WhatsApp Image 2022 04 12 at 20.50.55 5

 

WhatsApp Image 2022 04 12 at 20.52.14 1


Cetak   E-mail