KAKANWIL KEMENKUMHAM PABAR IKUTI KEGIATAN OPINI YANG DIADAKAN OLEH KANWIL KEMENKUMHAM SUMUT

Pink and Green Minimalist Thank You Card 001

 

Manokwari - Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Papua Barat, Slamet Prihantara siang tadi mengikuti Obrolan Peneliti (Opini) “Desain Pengaturan Omnibus Law Cipta Kerja, Transformasi Sosial, dan Ketahanan Pelaku Usaha Mikro dan Kecil pada Industri Pariwisata di Danau Toba, Labuan Bajo, dan Mandalika ” secara daring melalui zoom meeting, Rabu (20/04/2022).

Opini yang diprakarsai oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Hukum dan HAM (Balitbang Kumham) ini, diikuti oleh peserta dari masing-masing kanwil maupun UPT di lingkungan Kemenkumham RI secara daring maupun luring.

Jalannya kegiatan yang dihelat di Aula kanwil Sumatera Utara tersebut, diawali dengan sambutan dari Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumatera Utara, Drs. Imam Suyudi, Bc.IP., S.H., M.H.

Prof. Dr. Robert Sibarani, M.S. selaku narasumber 1 dan juga sebagai Ketua Lembaga Penelitian Universitas Sumatera Utara dalam penjelasannya sesuai dengan hasil penelitian Tony Yuri Rahmanto dapat disimpulkan bahwa :

1) Undang Undang (UU) Cipta Kerja  ditujukkan dalam kerangka pemberian kemudahan berusaha dan pelindungan hukum, mampu memberikan peluang bagi pelaku UMK untuk bangkit kembali.

2) Transformasi sosial sebagaimana diinginkan UU Cipta Kerja dalam hal kemudahan berusaha dan pelindungan hukum bagi UMK di industri pariwisata menghadapi hambatan dan tantangan/ancaman.

Hambatan dalam hal ini yakni:

  • Gap dalam pengaturan (regulatory gap), antara pengaturan tentang UMK dengan pengaturan kepariwisataan.
  • Gap dalam hal kapasitas teknis, manajerial dan institusional.
  • dan Overlapping ruang pengaturan”

Potensi UMKM di kawasan Danau Toba sangat penting dikembangkan dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat untuk kepariwisataan dengan memanfaatkan sumber daya lokal melalui penciptaan produk-produk lokal secara kreatif. Dengan adanya Undang-Undang Cipta Kerja no 11 tahun 2020 diharapkan dapat memberikan kemudahan berusaha, perlindungan hukum, dan pemberdayaan UMKM.

Narasumber 2 yaitu Bpk. Zumri Sulthony, S.Sos,M.Si selaku Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Provinsi Sumatera Utara

Memberikan pemahaman kepada peserta bahwa UU Cipta Kerja Dorong Pengembangan dan Digitalisasi di Indonesia. Mewujudkan minat masyarakat untuk membuka usaha (usaha mikro,kecil dan menengah) (UMKM) karena menciptakan kemudahan dalam perizinan.

Mendorong penguatan ekosistem UMKM dan E- Commerce melalui berbagai kemudahan diantaranya perizinan, sertifikasi, pembiayaan, akses pasar, pelatihan, infrastruktur digital, penyelenggara sistem informasi.

Peran UU Cipta Kerja Dalam Digitalisasi Mengatur Penguatan Ekosistem E – Commerce

  • Percepatan, perluasan Pembangunan Infrastruktur Broadband
  • Terus Meningkatkan Pemamfaatan teknologi guna daya saing, mampu menjangkau ekspor dan pasar internasional

Selain itu, Peran UU Cipta Kerja Dalam Digitalisasi memberikan Kemudahan, Perlindungan, serta Pemberdayaan UMK-M sperti :

Perizinan Tunggal bagi UMK, cukup melalui pendaftaran.

Kemudahan bagi UMK untuk mendapatkan Sertifikat Halal dan biaya ditanggung Pemerintah Memberikan insentif dan kemudahan bagi Usaha Menengah dan Besar yang bermitra dengan UMK.

Pengelolaan terpadu UMK melalui sinergi dengan pemangku kepentingan.

Insentif Fiskal dan Pembiayaan untuk pengembangan dan pemberdayaan UMKM.

Pemerintah memprioritaskan penggunaan DAK untuk mendanai kegiatan pengembangan dan pemberdayaan UMKM. Pemberian fasilitasi layanan bantuan dan perlindungan hukum bagi UMK. (SRM)

 

WhatsApp Image 2022 04 20 at 16.05.06

WhatsApp Image 2022 04 20 at 12.41.11


Cetak   E-mail