DORONG PEMANFAATAN KIK SEBAGAI ASET, KANWIL KEMENKUMHAM PABAR SAMBANGAI PEMDA RAJA AMPAT

WhatsApp Image 2022 04 20 at 22.55.56

Raja Ampat - Mengingat besarnya manfaat potensi Kekayaan Intelektual (KI) dan Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) sebagai aset untuk meningkatkan perekonomian nasional.

Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Papua Barat melalui Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual menggelar Diseminasi dan Promosi Kekayaan Intelektual Komunal di Kabupaten Raja Ampat, Rabu (20/04).

Kegiatan yang helat di Hotel Marannu dan dihadiri oleh OPD, Dewan Kesenian dan Dewan Adat serta masyarakat tersebut, diawali oleh penyampaian Laporan Pelaksanaan Kegiatan yang dibacakan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Kadivyankumham), Alex Cosmas Pinem.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkumham.Papua Barat, Slamet Prihantara dalam sambutannya menegaskan bahwa pemerintah dalam hal ini Kemenkumham RI berkomitmen untuk mendorong pemajuan KI dan KIK di Indonesia guna mewujudkan pemulihan dan pembangunan ekonomi nasional.

Mengakhiri sambutannya disiang itu, beliau berharap agar seluruh stakeholder yang ada di Kabupaten Raja Ampat untuk saling bersinergi memanfaatkan sistem KI yang dimiliki Kemenkumham RI melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) agar dapat mendukung pemulihan dan pembangunan ekonomi nasional.

"Mari bersama-sama kita bersinergi mendukung tumbuh kembangnya sektor ekonomi dibidang kekayaan intelektual, baik secara perseorangan maupun komunal. Sehingga kekayaan intelelektual yang ada di Raja Ampat ini tidak dijiplak, tidak dibajak, tidak diklaim oleh orang lain supaya Raja Ampat yang sudah hebat ini semakin hebat lagi kedepannya dengan kekayaan intelektual yang dimilikinya.", harap beliau.

Sementara itu, Sekda Kabupaten Raja Ampat, Yusuf Salim dalam kesempatan yang sama juga menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Raja Ampat siap mendukung dan bersinergi dengan Kanwil Kemenkumham Papua Barat melakukan pendataan dan menginventarisir KI dan KIK untuk didaftarkan.

Dalam memberikan pemahaman kepada peserta yang hadir langsung maupun secara daring melalui zoom meeting, Kanwil Kemenkumham Papua Barat menghadirkan 2 orang narasumber, yakni Sri Hastuti Kandini selaku Direktur Kerjasama dan Pemberdayaan KI dan Henrikus Renjaan selaku Tenaga Ahli Hukum Biro Hukum Setda Provinsi Papua Barat.

Adapun materi yang dibawakan oleh kedua narasumber tersebut yaitu Kebijakan Inventarisasi KIK dalam Memberikan Perlindungan Hukum KIK di Daerah dan Kajian Hukum atas Peran Pemerintah Daerah dalam Perlindungan KIK.

Dipandu oleh Kepala Sub Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual (Kasubid Yanki), Ahmad Djunaidi, kegiatan yang dibalut dalam bentuk panel diskusi ini berjalan cukup menarik karena ada begitu banyak pertanyaan yang dilayangkan oleh peserta kepada narasumber.

Melalui kegiatan Diseminasi dan Promosi Kekayaan Intelektual yang bertemakan "Pemanfaatan KIK sebagai Aset guna Mendorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah", kiranya dapat menjadi langkah awal komitmen bagi para pimpinan daerah untuk mendorong masyarakat di Kabupaten Raja Ampat peduli terhadap KI dan KIK. (SRM)

HUMAS KEMENKUMHAM PAPUA BARAT "PASTI BISA", (Berwibawa, Inspiratif, Santun dan Amanah)

WhatsApp Image 2022 04 20 at 22.55.56 1


Cetak   E-mail