WUJUDKAN LAYANAN PUBLIK BERBASIS HAM, KEMENKUMHAM PABAR GELAR PEMBINAAN BAGI UPT SERTA OPD TERKAIT DI SORONG

1

Sorong, (18/05/2022) - Bertempat di aula Balai Pemasyarakatan Kelas II Sorong, Bidang HAM, Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Divyankum) Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat menggelar Kegiatan Pembinaan Lembaga Publik Berbasis HAM di Wilayah.

Kegiatan yang berlangsung pagi itu dibuka oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (Ka.Divyankum), Jonson Siagian dengan didampingi oleh Kepala Bidang HAM, Aloysius Y. Fernandez serta Kepala Sub Bidang Pemajuan HAM, Ieriman Manda.

Disampaikan oleh Ka.Divyankum saat pembukaan kegiatan tersebut bahwa kegiatan pembinaan ini dilaksanakan dalam rangka mewujudkan pelayanan Unit Kerja/Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang berpedoman pada Prinsip HAM, dimana diharapakan dalam  memberikan  pelayanan  yang  cepat,  tepat, berkualitas,  tidak  diskriminatif,  serta  bebas  dari  pungutan  liar, suap, KKN, kepastian dan kepuasan penerima layanan serta penguatan akuntabilitas kinerja atas layanan publik yang diberikan.

Adapun dalam pelaksanaan kegiatan pembinaan tersebut juga dilakukan dengan Penyampaian Materi tentang Petunjuk Pelaksanaan Permenkumham Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pelayanan Publik Berbasis HAM yang di sampaikan oleh Narasumber yakni Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Sorong, Lodwig Malaseme serta moderator yakni salah satu Pimpinan Organisasi Bantuan Hukum di Kota Sorong, Loury da Costa.

Kegiatan selain dihadiri oleh perwakilan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan dan UPT Imigrasi jajaran Kemenkumham Papua Barat di Sorong juga turut dihadiri oleh sejumlah perwakilan OPD Pemkot sorong yang berkaitan langsung dengan pelayanan publik.

Mengingat pada Tahun 2022 ini terkait dengan pelayanan Publik Berbasis HAM masih dalam tahap pencanangan untuk itu diharapkan dengan adanya kegiatan ini Unit kerja maupun Organisasi Perangkat Daerah dapat mempersiapkan dan meningkatkan lebihlanjut berbagai hal yang diperlukan dalam penyelenggaraan pelayanannya kepada masyarakat, sehingga dapat mewujudkan pelayanan yang berbasis HAM. (SRM)

HUMAS KEMENKUMHAM PABAR "PASTI BISA", (Berwibawa, Inspiratif, Santun dan Amanah)

33


Cetak   E-mail