DIVPAS KANWIL KEMENKUMHAM PABAR GELAR SOSIALISASI SPPT-TI DAN SDP KEAMANAN TAHUN 2022

1

Manokwari - Dalam rangka meningkatkan profesionalisme petugas pemasyarakatan dalam melakukan pengiriman dan pemanfaatan data SPPT-TI serta penginputan data pada aplikasi Sistem Database Pemasyarakatan (SDP) Keamanan.

Divisi Pemasyarakatan (Divpas) Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Papua Barat, pagi tadi telah menggelar Kegiatan Sosialisasi Teknis Pemasyarakatan tentang Pemanfaatan Data SPPT-TI dan Penginputan SDP Keamanan di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Papua Barat Tahun 2022, Kamis (19/05).

Kegiatan yang dihelat di Aula II Kanwil Kemenkumham Papua Barat tersebut, diawali dengan penyampaian laporan pelaksanaan kegiatan yang dibacakan oleh Kepala Bidang Pembinaan, Bimbingan dan Teknologi Informasi, Jevius Jizreel Siathen.

Kegiatan ini dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Papua Barat, Taufiqurrakhman.

Dalam sambutannya, Kakanwil meminta kepada Kepala UPT Pemasyarakatan dan Operator yang hadir agar menyimak dengan baik arahan dari narasumber karena hal ini sangat penting berkaitan dengan data dan laporan keamanan yang diinput kedalam sistem.

"Pada kesempatan ini, saya berharap kepada para Kepala UPT, khusus para operator SDP Keamanan. Lebih khusus lagi yang hadir mengikuti kegiatan pada hari ini. Saya mohon disimak dengan baik-baik apa yang disampaikan oleh narasumber karena ini sangat penting bagi kita semua.", pinta Kakanwil.

Data dan laporan keamanan yang diinput kedalam sistem nantinya akan dinilai oleh pusat, sehingga beliau meminta dengan tegas kepada jajaran UPT Pemasyarakatan agar jangan sampai ada data atau laporan keamanan yang terlambat dikirimkan.

"Jangan sampai kita ketinggalan. Saya minta jangan sampai ada UPT Pemasyarakatan yang terlambat menginput data keamanan. Jangan sampai ada UPT yang menjadi penyumbang keterlambatan laporan Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Papua Barat karena ini merupakan penilaian dari pusat. ", tegas beliau.

"Saya mohon dengan sangat pantau terus dan sesegera mungkin dalam menginput data keamanan, kalau perlu kita harus menjadi selalu terdepan. Karena kalau kita mau, pasti bisa.", imbuhnya.

Menutup sambutannya, dirinya berharap dengan adanya kegiatan ini, para operator SDP Keamanan dapat menjadi tenaga yang handal dan profesional dalam melaksanakan tusinya.

"Saya mengucapkan selamat mengikuti kegiatan sosialisasi teknis pemasyarakatan yang sangat bermanfaat ini. Semoga peserta dapat menjadi tenaga yang handal dan profesional dalam pelaksanaan tugas pelayanan pemasyarakatan yang tentunya juga dapat menjaga integritas yang tinggi dalam pelaksanaannya.", tutupnya.

Berdasarkan Perpres No. 54 Tahun 2018 tentang Strategis Nasional Pencegahan Korupsi dan perluasan wilayah implementasi SPPT-TI tahun 2019-2020, Sistem Penanganan Perkara Tindak Pidana Secara Terpadu Berbasis Teknologi Informasi (SPPT-TI) adalah sistem pertukaran data perkara pidana secara elektronik diantara 4 lembaga penegak hukum.

Keempat lembaga penegak hukum tersebut diantaranya Kepolisian Negara RI, Kejaksaan Agung RI, Mahkamah Agung RI, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM RI.

SPPT-TI menjadi salah satu aksi yang diharapkan dapat menjamin adanya ketersediaan, ketepatan, dan keakuratan serta kecepatan dalam memperoleh dan memproses data dalam rangka penegakan hukum yang berkualitas.

Tujuan utama dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia Di Era yang serba Digital 4.0 yaitu Masyarakat memperoleh Kepastian Hukum. Inovasi dalam hal Teknologi Informasi merupakan syarat mutlak yang harus kita penuhi dalam upaya memberikan Pelayanan yang terbaik kepada masyarakat.

Selaras dengan hal tersebut Aparat Penegak Hukum (APH) berkepentingan untuk menggunakan Teknologi Informasi sebagai alat untuk bersinergi, berkoordinasi dan berkomunikasi dengan APH lainnya sehingga hasil yang didapat bisa berjalan dengan cepat sesuai dengan keinginan bersama dimana masyarakat dapat segera memperoleh kepastian hukum.

Dalam memberikan pemahaman kepada operator yang hadir, Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat menghadirkan Prawiro Utomo selaku Pengelola SDP dan Rosihan selaku Pemeliharaan dan Pengamanan TI Dirtikers Direktorat Jenderal Pemasyarakatan serta Rendra Soekarta dari Asosiasi Perguruan Tinggi Informatika dan Ilmu Komputer Universitas Muhammadiyah Sorong sebagai narasumber. (SRM)

HUMAS KEMENKUMHAM PAPUA BARAT "PASTI BISA", (Berwibawa, Inspiratif, Santun dan Amanah)

2

3

4

5

6

7

89


Cetak   E-mail