KANWIL KEMENKUMHAM PABAR IKUTI PERHITUNGAN FORMASI DAN KEBUTUHAN JABATAN FUNGSIONAL BIDANG KEAMANAN

1

Manokwari - Menindaklajuti Permenpan-RB Nomor 34 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan dan Permenpan-RB Nomor 35 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional Pengaman Pemasyarakatan.

Bagian Kepegawaian Direktorat Jenderal Pemasyarakatan melaksanakan Perhitungan Formasi dan Kebutuhan Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan dan Pengaman Pemasyarakatan yang diikuti secara daring oleh Kantor Wilayah dan UPT Pemasyarakatan dilingkungan Kementerian Hukum dan HAM, Rabu (08/06).

Dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Papua Barat, kegiatan ini diikuti oleh Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Madya, Yosep Y. Weyasu, SH, beserta JFT/JFU pada Sub Bagian Kepegawaian dan Sub Bagian Teknis Kamtib melalui zoom meeting dari Aula II.

Dengan mengikuti kegiatan tersebut, diharapkan Kantor Wilayah maupun UPT Pemasyarakatan dapat melakukan pemetaaan terhadap formasi dan kebutuhan Jabatan Fungsional Pembina Keamanan Pemasyarakatan dan Pengaman Pemasyarakatan pada unit kerjanya masing-masing sehingga mampu melaksanakan tupoksi kamtib dengan baik. (SRM)

HUMAS KEMENKUMHAM PAPUA BARAT "PASTI BISA", (Berwibawa, Inspiratif, Santun dan Amanah)

2

3

4

5

6

7

Cetak