Manokwari – Demi meningkatkan kualitas SDM serta optimalisasi pelayanan Bidang Hukum dan HAM, hari ini (Kamis, 16 Juni 2022) Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Papua Barat hari ini mengikuti Undangan Rapat Pembinaan Perancang Peraturan Perundang-undangan yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Peratuan Perundang-undangan yang turut pula diikuti oleh jajaran Unit Pusat, Kantor Wilayah, dan Para JF Perancang Peraturan Perundang-undangan di seluruh Indonesia melalui virtual zoom meeting.
Kegiatan di ikuti dari ruang kerja masing-masing oleh Kepala Divisi Admnistrasi, Piet Bukorsyom dan JF Perancang Peraturan Perundang-undangan.
Kegiatan diawali dengan pemaparan materi dari Plt. Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan, Dr. Dhahana Putra, Bc.I.P.,S.H.,M.Si. Terkait “Pengembangan Karier dan Kompetensi Fungsional Perancang Peraturan Perundang-Udangan”. Pengembangan karir didasari dari kualifikasi, kompetesi, Penilaian Kinerja dan Kebutuhan Instansi Pemerintah serta mempertimbangkan Integritas dan Moralitas.
Persiapan Diklat Penjejangan Setelah lulus uji kompetensi JF Perancang akan naik jenjang jabatan setingkat lebih tinggi, kemudian mengikuti pengembangan kompetensi melalui Pelatihan Penjenjangan sesuai dengan jenjang jabatan yang akan diduduki.
Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 1 Tahun 2022 tentang Kurikulum Pelatihan Fungsional Perancang Peraturan Perundang-undangan terkait dengan Instansi Pembina telah menetapkan kurikulum untuk Ahli Pertama, Ahli Muda, Ahli Madya, dan Ahli Utama.
Selanjutnya materi terkait “Penilaian Angka Kredit Melalui E- PERANCANG PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN”. Yang bertujuan Meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan transparansi penilaian Angka Kredit Perancang, Mendukung pelaksanaan Penilaian Angka Kredit Perancang secara elektronik.
Diakhiri dengan materi “ RUU Tentang Perubahan Kedua Atas UU NOMOR 12 TAHUN 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan ”
Tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020, Beberapa Materi RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomorv 12 Tahun 2011
Metode omnibus;
- Pembentukan Peraturan Perundang-undangan secara elektronik; dan
- Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota, Rancangan Peraturan Kepala Daerah Provinsi dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah Kabupaten/Kota. dikoordinasikan oleh menteri atau kepala Lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pembentukan Peraturan Perundang-
- Pengundangan RUU/RPERPPU, RPP, dan RPERPRES dilaksanakan oleh Setneg; dan
- Teknik penyusunan Peraturan Perundang-undangan.
Kegiatan diakhiri dengan sesi sharing tanya jawab serta pemberian masukan yang di wakili oleh beberapa perwakilan yang hadir dalam kegiatan virtual.
(Dok/Foto : Humas Kanwil Kemenkumham Papua Barat)
HUMAS KEMENKUMHAM PAPUA BARAT "PASTI BISA", (Berwibawa, Inspiratif, Santun dan Amanah).