HARI PERTAMA, 5 DARI 10 RANPERDA PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2022 SUKSES DIFASILITASI KANWIL KEMENKUMHAM PAPUA BARAT

1

Manokwari - Dalam rangka menyelaraskan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Papua Barat dengan Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi sehingga tidak saling tumpang tindih.

Sub Bidang Pembentukan Produk Hukum Daerah Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Papua Barat, pagi tadi telah menggelar Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi terhadap 5 dari 10 Ranperda Papua Barat Tahun 2022, Kamis (16/06).

Kegiatan yang dilaksanakan di Aula II Kanwil Kemenkumham Papua Barat itu, dibuka secara langsung oleh Kepala Bidang Hukum (Kabidkum), Nelly Marani dan dilanjutkan dengan sambutan dari Kabag Perundang-Undangan Biro Hukum Setda Provinsi Papua Barat, Dorshinta Hutabarat.

Selanjutnya, pembahasan/pemaparan hasil perubahan serta penyesuaian draft 5 dari 10 Ranperda Papua Barat Tahun 2022 yang dijabarkan oleh Kepala Sub Bidang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Kasubid P2HD), Hamid Badilah dan JFT Perancang Peraturan Perundang-Undangan, Sandi Bonay serta para JFT perancang PUU Kanwil Kemenkumham Papua Barat.

Adapun 5 Ranperda Papua Barat yang difasilitasi oleh Kanwil Kemenkumham Papua Barat diantaranya Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Ranperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Ranperda tentang Manajemen ASN, Ranperdasus tentang Pembagian, Pengelolaan dan Penatausahaan Dana Bagi Hasil SDA Minyak Bumi dan Gas Alam Dalam Rangka Otsus Provinsi Papua Barat serta Ranperda tentang Pengelolaan Daerah.

Harmonisasi terhadap 5 dari 10 Ranperda Papua Barat Tahun 2022 ini merupakan pelaksanaan dari Pasal 58 Ayat 2 UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Turut hadir secara langsung maupun daring melalui zoom meeting oleh beberapa instansi terkait dilingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat diantaranya, Biro Hukum, Biro Administrasi Pelaksanaan Otsus dan Badan Kepegawaian Daerah dan Dinas Pendidikan Provinsi Papua Barat.

Berdasarkan rundown kegiatan, 5 Ranperda sisa lainnya seperti Ranperda tentang OAP di Papua Barat dan Ranperda tentang Anggota DPR Papua Barat dan Anggota DPR Kabupaten/Kota yang diangkat dari Unsur OAP akan dilanjutkan pembahasannya pada esok hari, Jumat (17/06). (SRM)

HUMAS KEMENKUMHAM PAPUA BARAT "PASTI BISA", (Berwibawa, Inspiratif, Santun dan Amanah)

2

3

4

5

7

8

6

9

10


Cetak   E-mail