KANWIL KEMENKUMHAM PAPUA BARAT SUKSES FASILITASI HARMONISASI 10 RANPERDA PROVINSI PAPUA BARAT TAHUN 2022

1

Manokwari - Sub Bidang Pembentukan Produk Hukum Daerah Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Papua Barat kembali melaksanakan Pengharmonisasian, Pembulatan dan Pemantapan Konsepsi terhadap 5 dari 10 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Papua Barat Tahun 2022, Jumat (17/06).

Kegiatan yang dilaksanakan di Aula II Kanwil Kemenkumham Papua Barat itu, dibuka secara langsung oleh Kepala Bidang Hukum (Kabidkum), Nelly Marani dan dilanjutkan dengan sambutan dari Kabag Perundang-Undangan Biro Hukum Setda Provinsi Papua Barat, Dorshinta Hutabarat.

Selanjutnya, pembahasan/pemaparan hasil perubahan serta penyesuaian draft 5 dari 10 Ranperda Papua Barat Tahun 2022 yang dijabarkan oleh Kepala Sub Bidang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Kasubid P2HD), Hamid Badilah dan JFT Peraturan Perundang-Undangan lainnya.

Adapun 5 Ranperda Papua Barat yang difasilitasi dihari kedua ini oleh Kanwil Kemenkumham Papua Barat diantaranya Ranperdasus tentang Keanggotaan dan Jumlah Anggota, Tugas dan Wewenang serta Pelaksanaan Hak dan Kewajiban MRP Papua Barat, Ranperda tentang Anggota DPR Papua Barat dan Anggota DPRK Yang Diangkat Dari Unsur OAP, Ranperda tentang Pembentukan, Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Distrik, Ranperda tentang Rekrutmen Politik Di Provinsi Papua Barat, Ranperda tentang OAP di Provinsi Papua Barat.

Sehari sebelumnya, 5 Ranperda Papua Barat juga telah difasilitasi oleh Kanwil Kemenkumham Papua Barat diantaranya Ranperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan, Ranperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, Ranperda tentang Manajemen ASN, Ranperdasus tentang Pembagian, Pengelolaan dan Penatausahaan Dana Bagi Hasil SDA Minyak Bumi dan Gas Alam Dalam Rangka Otsus Provinsi Papua Barat serta Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Keberhasilan Kanwil Kemenkumham Papua Barat mengharmonisasikan 10 Ranperda Provinsi Papua Barat Tahun 2022 merupakan pelaksanaan dari Pasal 58 Ayat 2 UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

10 Ranperda Provinsi Papua Barat Tahun 2022 yang telah diharmonisasi selama dua hari dari tanggal 16-17 Juni tersebut akan diserahkan kembali ke Biro Hukum Provinsi Papua Barat guna dilakukan pembahasan lebih lanjut dengan DPRPB.

Dengan adanya harmonisasi ini, diharapkan dapat menyelaraskan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Papua Barat dengan Peraturan Perundang-Undangan yang lebih tinggi sehingga tidak saling tumpang tindih.

Harmonisasi Ranperda dipagi itu, turut dihadiri oleh beberapa instansi terkait dilingkungan Pemerintah Provinsi Papua Barat diantaranya, Biro Hukum, Biro Administrasi Pelaksanaan Otsus, Biro Pemerintahan dan Kesbangpol secara langsung maupun daring melalui zoom meeting . (SRM)

HUMAS KEMENKUMHAM PAPUA BARAT "PASTI BISA", (Berwibawa, Inspiratif, Santun dan Amanah)

2

3

5

7

13

8

4

6


Cetak   E-mail